Nekad Beroperasi saat Ramadhan, Tempat Hiburan Bakal Ditutup Paksa
TIGARAKSA,SNOL Pemkab Tangerang mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar seluruh tempat hiburan tutup selama bulan suci Ramadhan. Bila membandel, Pemda tak segan-segan akan menutupnya secara paksa.
Penutupan sejumlah tempat usaha ini dilakukan untuk menghormati bulan suci bagi umat muslim serta menjaga kondusifitas keamanan serta menghargai bagi yang melaksanakan ibadah puasa.
“Selain melarang tempat hiburan beroperasi, Kami juga memberlakukan jam operasional usaha makanan selama bulan suci ramadhan. Jam operasional seperti restoran, rumah makan, cafe selama bulan puasa boleh buka mulai pukul 16.00,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dalam rapat koordinasi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Tangerang (24/6).
Bupati menegaskan, surat edaran tersebut berlaku untuk semua tempat hiburan malam dan restoran, baik yang skala kecil maupun besar. Jika tidak diindahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Surat edaran ini harus ditaati, tidak terkecuali pengusaha kecil. Namun demikian, pemerintah daerah juga akan memberikan sosialisasi kepada para pengusaha.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Slamet Budi mengatakan, sebagai penegak peraturan daerah (Perda), pihaknya siap mengawal apa yang sudah menjadi keputusan Bupati sebagai kepala daerah. Selama bulan puasa berlangsung, jajarannya akan melakukan pengawasan serta melakukan penindakan.
Dalam waktu dekat ini pihaknya bersama Camat dan Lurah/Kades, akan memanggil para pemilik tempat hiburan untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut.
Tempat usaha yang tidak boleh beroperasi selama bulan puasa itu meliputi karaoke, tempat pijat, spa dan sauna. Penutupan sejumlah tempat usaha tersebut akan dimulai H-2 sebelum puasa hingga H+7 lebaran. Jika ada pemilik usaha yang melanggar selama aturan tersebut diberlakukan, akan diberi sanksi penutupan tempat usaha.
“Surat edarannya akan disebarkan melalui camat, lurah/Kepala Desa. Camat dan lurah juga berfungsi untuk melakukan pengawasan selama aturan itu diberlakukan. Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan patroli secara intensif, untuk melakukan pengawasan,” kata Slamet Budi.(mg19/jarkasih/satelitnews)
Leave a Reply