Dituduh Menghina, Bupati Serang Diperiksa
Terkait Pilpres, Ancam Laporkan Balik Pelapor
Tanpa banyak protokoler, Bupati Serang, Ahmad Taufik Nuriman menjalani pemeriksaan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten di Serang, Rabu (2/7). Taufik memenuhi panggilan Bawaslu terkait laporan tim pemenangan Jokowi-JK yang menyebutkannya telah melakukan penghinaan kepada Capres-Cawapres nomor dua.
SERANG,SN—Laporan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Serang itu berawal dari kegiatan deklarasi dukungan tim Relawan Banten for Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Prabowo-Hatta di kediaman Ketua DPRD sekaligus Pelaksana tugas (Plt) DPD Demokrat Banten di Kota Serang, Senin (23/6) lalu. Waktu itu, dalam orasinya Taufik diduga mendiskreditkan Capres – Cawapres Jokowi-JK dengan isu berbau ideologis.
Ketua Bawaslu Banten, Pramono Tantowi menjelaskan pihaknya sudah melayangkan dua kali undangan kepada Taufik Nuriman. Undangan pertama dilayangkan Sabtu (28/6). Saat itu, Taufik tidak datang dan diwakilkan orang kepercayaannya. Barulah pada undangan kedua, Bupati Serang itu datang. Pramono mengatakan, pihak Bawaslu Banten menghargai kedatangan Taufik Nuriman untuk memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan melakukan penghinaan terhadap pasangan nomor urut 2.
“Kita sudah ajukan 17 pertanyaan. Semuanya mengarah pada apa sebenarnya yang diucapkan Bupati pada acara deklarasi,” terangnya. Dia menjelaskan, ada beberapa barang bukti yang diamankan pihak Bawaslu Banten terkait laporan tersebut. Antara lain, koran yang memuat pemberitaan berisi statemen Taufik Nuriman dan audio berupa rekaman ketika Taufik Nuriman memberikan sambutan pada acara deklarasi mendukung pasangan Prabowo-Hatta. Pramono menjelaskan Taufik Nuriman bisa dijerat dengan Pasal 41 ayat 1 huruf c pada Undang-undang nomor 42/2008 tentang Pilpres Presiden dan Wakil Presiden. Dalam undang-undang ini, tim pemenangan dilarang melakukan penghinaan terhadap tim pemenangan atau pasangan calon lain.
“Di situ dijelaskan bahwa dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras,” jelas Pramono.
Seusai pemriksaan, A Taufik Nuriman yang datang ditemani Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Serang, Syamsuddin membantah telah melakukan penghinaan kepada Capres-Cawapres nomor urut dua. Dia membantah telah mengeluarkan pernyataan bahwa mendukung Jokowi-JK seperti mendukung Partai Komunis Indonesia (PKI). Taufik mengatakan, dia akan melaporkan balik pihak pelapor.
“Yang saya ucapkan saat orasi tanggal 23 Juni itu, saya katakan, dua capres ini, satu calon presiden ada tim suksesnya yang menganut paham komunis. Saya ngomong berdasarkan buku, saya ngomong ini berdasarkan fakta, saya yang ngomong ini berdasarkan bukti,” jelasnya. Taufik menambahkan, dirinya mendapat informasi bahwa pihak pelapor tidak menyertakan bukti pendukung atas laporannya ke Bawaslu, karenanya Taufik akan menuntut balik si pelapor.
“Saya akan balik lapor lagi, dan tadi sudah saya bicarakan di dalam,” kata Taufik seraya mengaku telah menyiapkan tim kuasa hukum.
Disinggung mengenai kehadirannya pada 23 Juni lalu di kediaman Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Provinsi Banten, Aeng Haerudin, Taufik mengaku datang sebagai tim sukses untuk capres nomor urut satu pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta).
“Saya diundang di acara itu sebagai tim sukses. Saya menghadiri acara itu di luar jam kerja. Makanya saya tidak perlu izin (izin cuti kampanye, red) segala, karena saya di luar jam kerja. Begitupun saya datang ke sini (Bawaslu) hari ini, di luar jam kerja,” pungkasnya. (mg11/rus/igo/gatot/bnn)