Norma Menyesal Selundupkan Ganja
TANGERANG,SNOL—Rasa penyesalan tampaknya sedang menyelimuti Norma Ayu Rosalina saat menjalani sidang lanjutan dugaan penyelundupan narkoba jenis ganja di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (2/7). Gadis manis itu menyesal membantu kekasihnya, Deden menyelundupkan ganja ke dalam Lapas kelas I Tangerang.
Sidang dengan menghadirkan Ayu dan Deden itu dimulai pukul 14.24 Wib di bawah pimpinan ketua majelis hakim Abner Situmorang itu. Kedua sejoli itu masuk ke dalam ruangan sidang secara bersama-sama dengan dikawal oleh pengawal tahanan dari kejaksaan. Mereka menjalani sidang pemeriksaan secara bergantian.
Norma menjalani sidang terlebih dahulu. Dalam persidangannya, ketua majelis hakim, Abner Situmorang meminta agar Norma Ayu menjelaskan kronologi upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas 1 Tangerang untuk kekasihnya yang sedang menjalani hukuman selama lima tahun karena kasus shabu.
Wanita yang tinggal di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang itu menjelaskan pada tanggal 1 Februari 2014, dia ditelepon pacarnya dari ruang tahanan untuk mengambil sesuatu barang dari temannya di try it depan Mall Metropolis. Keesokan harinya, Norma datang ke mall Metropolis dan bertemu dengan teman pacarnya yang biasa di panggil Abang.
“Saya tidak tahu siapa namanya tapi biasa dipanggil abang. Kemudian saya dikasih uang Rp500 ribu dan 1 paket ganja,” jelasnya. Di hari Senin (3/2) sekitar pukul 13.00 wib, dia pergi menjenguk pacarnya di Lapas Kelas 1 Tangerang. Dia datang dengan seorang diri ke ruang pendaftaran. Dia kemudian masuk ke Lapas sambil mengatakan ingin membesuk pacarnya, Deden. Ketika masuk ada penggeledahahan dan ditemukan satu paket ganja yang diletakkan di celana dalamnya.
“Petugas sempat tanya ini barang apa dan saya jawab ini untuk pacar saya. Saya langsung dibawa ke ruangan pemeriksaan hingga ke polisi,” ungkapnya. Norma mengaku, ini adalah kedua kalinya ia menyelundupkan barang haram tersebut. Sebelumnya dia pernah menyelundupkan satu paket shabu yang disimpan di dalam softek dan tidak ketahuan.
“Saya pacaran sama Deden sudah lebih dari 1 tahun. Sempat putus tetapi balik lagi. Saya juga bekerja di salah satu pabrik sepatu sedangkan Deden belum bekerja. Saya juga pernah dikasih ganja dan dihisap secara bersama-sama,”kata perempuan lulusan SMK jurusan Multimedia. Anggota majelis hakim, Asiadi Sembiring kemudian bertanya apa alasan Norma mau memakai ganja. Kemudian jawab oleh Norma untuk supaya cepat tidur.
“Kamu tahu kalau ganja itu dilarang, sebagai perantara, sebagai pemasok, sebagai pemakai dan bendpickleballclub.com hukumannya adalah masuk penjara?,” tanya Asiadi.
“Tahu,” jawabnya singkat.
“Rela tidak kamu masuk penjara,” tanya Asiadi lagi. Menjawab pertanyaan itu, Norma mengutarakan penyesalannya. Dia mengaku orang tuanya sangat sedih atas tindakan yang dilakukannya.
Norma ditahan di lapas anak wanita untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhaemi menjeratnya dengan pasal 114 jo 132 dan pasal 111 jo 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama paling rendah 4 tahun.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Deden, penghuni lapas kelas 1 Tangerang yang dihukum 5 tahun karena perkara shabu. Deden mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya bernama Bambang alis golgol. Dia juga mengaku dua kali menyuruh Norma menyelundupkan ganja ke dalam Lapas. (uis/gatot)