Guru PNS Terlibat Perampokan Sadis
TIGARAKSA,SNOL Seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu SD di Bandung terlibat sindikat perampokan dan pembunuhan sadis. Hal itu terungkap saat Polresta Tangerang menangkap tiga dari enam pelaku perampokan dan pembunuhan sopir rental bertaot Leo, Ridwan alias Ompong (40) yang mayatnya dibuang di kampung Gandaria Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, kasus perampokan sekaligus pembunuhan berencana ini terungkap saat tiga anggota sindikatnya tertangkap pada Selasa (1/1). “Kemudian penangkapan berkembang ke N alias Neng (21) yang bekerja sebagai pelayan restoran di Bandung. Sementara H adalah guru PNS SD namun saat ini sedang tidak aktif,” kata Kapolres kepada Satelit News kemarin.
Usai penangkapan H dan N berkembang ke I alias GM (31) yang juga pacar N, namun dalam proses penangkapan, pelaku mencoba kabur polisi menembaknya dan tewas.
Berdasarkan pemeriksaan, I diduga kuat merupakan otak dari aksi nekad sindikat yang dikenal sadis ini. “Sementara tiga pelaku lainnya dengan inisial DD, EK dan DT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Bambang.
Sebelumnya, kasus ini berawal temuan mayat pria bertato Leo dengan kondisi mengenaskan di kampung Gandaria RT 01/01 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (16/12) lalu. Berdasarkan pengembangan Polsek Rajeg, korban bernama Ridwan seorang sopir rental dari Bandung. “Para pelaku itu kami tangkap di daerah Cimaung, Bandung,” ucapnya.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Bambang, berdasarkan laporan polisi di Rajeg terkait penemuan mayat bertato Leo dan laporan polisi dari Polres Sumedang tanggal 21 Agustus 2012. Laporannya dengan perkara pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang membuat matinya orang. “Oleh karena itu, para pelaku kami kenakan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, 15 tahun penjara dan 9 tahun penjara,” tegasnya.
Menurut Bambang, penangkapan ini juga berdasarkan dua Tempat Kejadian Pertama (TKP), pertama di Kampung Gandaria, Rajeg Kabupaten Tangerang dan di Desa Nyalindung, Sumedang, Jawa Barat. Dalam penangkapan ini petugas juga mengamankan 1 buah pisau lipat komando, 1 unit Hp merek Mito model 333 berikut 2 simcard, 1 unit Hp merek Cross E12Q berikut 2 simcard, 1 unit Hp merek Cross E10 berikut 1 simcard dan uang tunai Rp 418.000.
“Sindikat ini dikenal sadis karena merencanakan perampokan dan membunuh korban dengan pisau lipat. Sementara mobil APV dengan nomor polisi D-1559-RZ masih dalam pengejaran petugas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa sudah ditemukan,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, modus yang dilakukan awalnya pelaku memesan mobil rental pada Sabtu (15/12) untuk dua hari melalui telepon. Kemudian para pelaku minta dijemput sopir mobil rental (Ridwan) tersebut di Pasar Banjaran Bandung dengan tujuan Tangerang. Mereka yakni I, DD, EK, DT, H dan N. Kemudian pelaku minta sopir keluar di pintu keluar Tol Cikupa. “Kemudian pelaku dihabisi dengan tusukan di leher punggung hingga perut dan dibuang di Rajeg,” terangnya.
Usai menguasai, mobil tersebut kemudian dijual di daerah Lampung dengan harga Rp 15 juta. Masing-masing anggota sindikat mendapatkan nilai yang berbeda-beda, seperti H hanya mendapat Rp 1,5 juta dan N hanya dapat Rp 1 juta.
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Kota Tangerang, sindikat tersebut sudah tiga kali beraksi, pertama pada Agustus 2012 tiga dari enam tersangka yakni I, DD (DPO) dan N mencuri motor Honda Beat milik teman N, korbannya dibuang di Cikandung. Pada September 2012 sindikat ini yakni I, DD, RD (DPO), EK (DPO), H dan N mencuri mobil rental Innova di Ciparay, Bandung serta membunuh sopirnya. Jasadnya dibuang di wilayah Ciparay Bandung dan mobil dijual di luar Jawa dengan harga Rp 18 juta. Selanjutnya Okotber 2012 sindikat ini juga mencuri mobil rental Innova hitam di Soreang, Bandung dan membunuh sopirnya. Jasadnya dibuang di Lampung Selatan dan mobil dijual dengan harga Rp 18 juta. “Terakhir aksinya di Rajeg kemarin, yang kami ungkap hari ini, ”urai Bambang.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Shinto Silitonga menghimbau agar pemilik atau pengelola rental mobil berhati-hati melayani konsumen yang memesan via telpon. Menurutnya, pemilihan konsumen juga diperlukan guna menghindari tindak kejahatan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan sopir meninggal. “Upayakan bertemu traksaksi dilakukan tatap muka dengan calon konsumen,” pungkasnya. (aditya/deddy)