Alat Peraga Capres Rusak Keindahan

TIGARAKSA,SNOL— Saat dilakukan kampanye terbuka Pilpres 2014, Panwaslu Kabupaten Tangerang menemukan sejumlah pelanggaran yang masih dilakukan oleh tim sukses Capres. Salah satunya dengan memasang spanduk yang lokasi pemasangannya tidak ditempat yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

            Ketua divisi pengawasan Panwaslu Kabupaten Tangerang, Abdurrosyid Siddiq mengatakan, derdasarkan ketentuan dalam Pasal 66 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, bahwa pemasangan alat peraga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat. “Namun dalam praktiknya Panwaslu Kabupaten Tangerang masih menemukan beberapa spanduk dan baliho berada ditempat yang tidak semestinya,” ujar Abdurrosyid.

            Anggota Panwaslu yang biasa di panggil Ocit ini melanjutkan, ketentuan dimaksud diperjelas dalam Peraturan KPU No. 16 Tahun 2014 yang mengatur tentang kampanye capres dan cawapres. Pada pasal 21 Ayat 1 disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye dilarang ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman dan pohon.

            “Namun pada kenyataannya, banyak ditemukan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada Tim Kampanye masing-masing calon presiden dan wakil presiden untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang telah terpasang. Serta harus mempertimbangkan ukuran dan jumlah,” tandasnya.

            Ocit menjelaskan, bahwa Tim Kampanye hanya dibentuk di tingkat kabupaten, Sementara di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan tidak ada. Hal ini menyulitkan Panwaslu dalam melakukan koordinasi dengan pihak yang harus bertanggung-jawab pada pemasangan alat peraga kampanye yang terindikasi melanggar dan acara atau kegiatan yang berbau kampanye dalam suatu kecamatan atau desa dan kelurahan.

            “Kampanye capres dan cawapres telah diatur oleh KPU RI dengan model berbasis kota. Maknanya adalah dalam satu hari, hanya ada satu kampanye capres dan cawapres di satu kota. Hal ini diatur agar tidak muncul gesekan antara pendukung masing masing calon”, ujar Ocit.

            Banyaknya organisasi masyarakat yang secara swadaya membentuk penggalangan suara dan kegiatan yang berbau kampanye, dan tidak menyampaikan kegiatan dimaksud kepada KPU dan tembusan kepada Panwaslu, menyebabkan kegiatan itu terkesan liar dan tak terkoordinir. “Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat apabila akan mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan dukungan kepada capres untuk menyampaikan terlebih dahulu rencana kegiatan dimaksud kepada KPU dan Panwaslu,” pungkas Ocit. (aditya/jarkasih)