Eman Suparman: Intip Hakim Selingkuh dengan Kamera Video
SEJUMLAH hakim yang doyan selingkuh ini dilaporkan keluarga mereka maupun masyarakat sekitar. Dalam setahun, bisa ada puluhan laporan yang diterima Komisi Yudisial (KY) terkait hakim selingkuh.
Sempat ramai kasus hakim cantik dari Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Vica Natalia, yang berselingkuh dengan lebih dari satu pria. Terakhir, yang baru saja disidangkan oleh MKH di Mahkamah Agung (MA) adalah hakim Reza Latuconsina di Pengadilan Negeri Ternate. Ia ketahuan menyembunyikan pasangan selingkuhnya dalam lemari pakaian di rumahnya saat digerebek warga.
Lalu apa latarbelakang penyebab hakim selingkuh dan bagaimana KY mencegahnya? Berikut wawancara khusus wartawan JPNN Natalia Laurens dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Eman Suparman di ruang kerjanya lantai 4 Gedung KY, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Bagaimana KY menanggapi tren hakim selingkuh?
Disebut sebagai tren hakim selingkuh, itu tidak salah. Ternyata setelah saya perhatikan setelah hakim gajinya dinaikkan, justru trennya jadi selingkuh yang terjadi sekarang ini. Ini besok yang juga akan dibawa dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) juga, ada empat lagi kasus selingkuh hakim. Kemarin sudah diputus dapat sanksi kemarin satu. Meski banyak juga pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh hakim. Bukan hanya selingkuh, ada juga narkoba dan terima uang.
Laporan pengaduan masyarakat ke KY terkait hakim selingkuh sudah berapa banyak?
Banyak ya, kadang sampai puluhan. Terus terang saja masih banyak yang dilaporkan sampai sekarang. Ada hakim PHI yang dilaporkan suaminya selingkuh, ini masih kami cari bukti-buktinya. Ada juga hakim yang berselingkuh dengan pegawai pengadilan. Jadi puluhan. Hanya saja mohon maaf, tidak bisa saya sebutkan sekarang karena ini terlalu dini saya sampaikan karena mereka sedang diproses di KY.
Proses penelusuran yang dilakukan KY untuk pelaporan hakim selingkuh, seperti apa?
Kalau ada laporan selingkuh, kami cocokkan data laporan dengan investigasi. Kami kirim tim investigasi ke tempat tugas itu, kami deteksi. Lama itu investigasinya. Sampai ke sekitar rumahnya. Kami istilahnya ‘intip’ dengan investigator. Ketua investigator kami di sini polisi, pangkat Brigjen. Jadi polisi yang memandunya. Kami selidiki secara diam-diam sampai ketemu fakta sesungguhnya, sehingga kami tidak sekedar menuduh. Kami intip ini dengan kamera video, kami rekam. Kalau sekedar foto saja, enggak dipercaya. Mereka bisa bantah. Misalnya mereka selingkuh, makan di restoran, peluk-pelukan, kami rekam. Video, kalau foto dibantah. Apalagi hakim laki-laki, biasanya tukang bantah. Kalau foto dibilang rekayasa saja, dicrop. Ikuti mobilnya, semua gerak-geriknya kami rekam dari jauh.
Itu membutuhkan waktu bisa bulanan investigasi. Apalagi, kalau dilaporkan itu tempatnya jauh di Indonesia timur. Kan ongkos dan aksesnya buat ke sana butuh waktu jadi agak lama. Jadi bukan karena kami lambat, tapi karena dibutuhkan investigasi sampai menemukan fakta yang benar-benar bisa diterima. Kalau ada saksi yang kami panggil menolak, bisa kami lakukan panggilan paksa, melalui kepolisian pastinya.
Kebanyakan yang melapor dari pihak keluarga atau masyarakat?
Ada masyarakat, ada keluarga. Ada juga orang pengadilan. Ada juga supirnya. Ketua pengadilan selingkuh sama pegawainya, supirnya yang laporkan. Ada yang supir sudah canggih sekarang, dia rekam dengan handphonenya. Walaupun rekamannya goyang-goyang tapi tetap dilaporin. Jadi sekarang orang sudah mulai berani. Tren itu memang ada.
Kalau saksi, siapapun itu kita lindungi. Kalau hakimnya, tanya laporan dari mana, kita jawab saja dari masyarakat. Tidak akan kami buka. Semua orang kami lindungi. Tapi kami pun tidak serta merta dapat laporan, langsung tuduh. Perlu bukti. Jadi kalau ada yang lapor, kami juga minta buktinya. Mana buktinya. Kami pun akan turun investigasi sebagai sumber sah.
Menurut KY, kira-kira apa yang menjadi penyebab tren hakim selingkuh tersebut?
Tren selingkuh ini saya tidak tahu mengapa, tapi memang gejala itu sudah saya warning ketika saya menjadi Ketua KY dulu karena antara hakim pria dan hakim wanita seringkali berjauhan dengan keluarga. Itu awal, pemicunya. Oleh karena itu sejak saya ketua KY, pencegahan itu sudah kami lakukan. Yaitu dengan cara kami menghimbau Mahkamah Agung tolonglah, hakim itu tidak boleh tinggalkan keluarga di kota yang berbeda. Jadi kalau ada orang yang ditugaskan di Kupang misalnya, padahal dia orang Jawa, maka istrinya harus dibawa ke Kupang juga. Jangan ditinggal. Walaupun ada uang, bisa bolak-balik ketemu, tetap saja mereka butuh waktu juga kan kalau perjalanan.
Tapi memang kita tidak bisa salahkan juga orang yang berjauhan. Seperti kasus hakim selingkuh di Ternate (hakim Reza Latuconsina), itu justru kerjanya bareng. Suami, istri, dan selingkuhan suaminya mereka satu pengadilan. Tetap ada perselingkuhan. Jadi selingkuh itu bisa terjadi pada siapa saja, di mana saja, bahkan tidak peduli si istrinya ada di situ, dia selingkuh sama panitera pengganti.
Lalu, bagaimana respon MA?
Jadi sebenarnya sebelum ditanya soal inipun KY sudah lakukan pencegahan seperti itu. Cuma Mahkamah Agung belum efektif lakukan itu. Saya tidak tahu mengapa. Mungkin program mutasi mereka, karena saking banyaknya hakim jadi belum efektif. Berkaca dari kasus di Ternate, sebenarnya selingkuh bukan saja karena jauh dari keluarga, walaupun kebanyakan memang karena jauh dengan keluarga. Makanya dia dekat dengan pria atau wanita lain. Tidak selalu karena berjauhan, tapi karena niat dan kesempatan juga. Enggak ada kesempatan, kadang dia-dia cari kesempatan.
Apa sistem mutasi di MA ini, keluarga tidak dibawa serta saat dipindahtugaskan? Apa tidak ditanggung kepindahan keluarga?
Dulu, ketika hakim belum naik gaji, kan gajinya kecil, dan MA kadang-kadang bukan tidak menanggung. Mungkin menanggung tapi hanya ongkos sekali jalan. Tapi mereka merasa bahwa di tempat tugasnya hidupnya tidak mudah. Kadang-kadang tidak ada rumah dinas, harus nyewa rumah kalau bawa keluarga. Tapi kalau mereka sendiri datang, alasannya kalau sendiri bisa ngontrak cuma satu kamar atau kontrak satu rumah bareng sama kawan-kawannya, kalau itu hakim laki-laki. Jadi umumnya pertimbangan mereka tidak bawa keluarga karena itu. Itu dulu.
Sekarang setelah mereka naik gaji, ada saja alasannya. Ada yang alasan kalau di Jawa pendidikannya bagus, jadi anak istri di Jawa saja, saya sendiri yang pindah. Umumnya alasannya begitu, sehingga pindah sendirian.
Mengapa KY menyebut bahwa salah satu alasannya juga karena gaji hakim yang sudah tinggi saat ini?
Sebenarnya sekarang hakim itu sudah bisa bawa keluarga untuk pindah tugas, gajinya sudah besar. Hakim di pengadilan tinggi, ketuanya saja, gajinya sudah Rp 46 juta, satu bulan. Gaji ketua pengadilan negeri tindak pidana korupsi Bandung, Semarang, Kupang, Surabaya, Jakarta, Yogyakarta, Banda Aceh itu kisarannya antara Rp 27 juta sampai Rp 29 juta dengan tunjangan tipikornya. Jadi mereka sudah besar gajinya.
Kalau hakim pengadilan negeri biasa, kalau Ketuanya sekitar Rp 20 jutaan. Agak beda karena mereka tidak dapat tunjangan tipikor. Jadi hakim biasa saja, bukan ketua sekarang sekitar Rp 15 juta. Ada hakim yang spektakuler gajinya kalau hakim itu di Wamena, Tobello, Halmahera dan di Tabuna Sulawesi Utara, itu mereka gajinya ditambah tunjangan kemahalan Rp 10 juta. Ini karena daerahnya terpencil dan sangat sulit. Jadi gajinya bisa Rp 20 juta tambah tunjangan kemahalan. Di tiga tempat itu. Jadi gaji hakim itu udah naik, malah trennya, jadi cenderung lakukan pelanggaran. Salah satunya dengan selingkuh.
Pasangan selingkuh hakim kebanyakan dari kalangan mana saja?
Macam-macam. Tapi kalau yang saya temukan di KY, selingkuh itu, kebanyakan sesama satu kantor. Hakim dengan hakim atau hakim dengan pegawainya. Itu seperti witing tresno jalaran soko kulino. Cinta itu muncul karena kebiasaan ketemu, setiap hari ketemu. Makanya hati-hati.
Kalau usia si hakimnya beragam. Ada yang masih muda, ada yang sudah puluhan tahun usianya pernikahannya juga. Ada hakim yang 50 tahun. Memang cinta tidak mengenal usia ya. Ada yang muda dan tua. Itu yang dilaporkan supirnya, itu di atas 50 tahun usianya.
Hakim yang diadili di MKH, pernah bertanyakah pada majelis bagaimana bisa ada bukti video mereka?
Itu biasanya video-video tertentu kami dapat dari suami atau istri mereka. Lagi duduk mesra lah. Kalau sidang mereka asusila, kita adakan secara tertutup. Selingkuh yang ditemukan ada yang sampai mendalam loh. Bukan hanya sekedar pacaran. Kalau sudah sampai hubungan suami istri, biasanya kami gelar sidangnya tertutup. Tapi video-video yang kami gunakan bukti, tidak ada video hubungan intim ya. Hanya video mereka peluk-pelukan biasa. Kebanyakan kalau yang kita periksa, mereka sudah sampai berhubungan intim.
Datanya kebanyakan yang selingkuh, hakim perempuan atau laki-laki?
Laki-laki dan perempuan sama saja. Kadang karena dua-duanya mau, makanya jadi. Jadi kadang suami, atau istri mereka lapor. Tapi kan tidak semua hakim begitu. Kadang ada yang juga pasangan selingkuhnya bukan hakim. Kelakukan selingkuh terjadi karena dua-duanya. Contoh hakim Vica Natalia, dia menuduh salah satunya, karena yang lainnya ada yang bukan hakim. Jadi selingkuh itu terjadi karena ada laki-laki dan perempuan saling berdekatan.
Apa sanksi terberat hingga sanksi ringan yang dijatuhkan pada hakim selingkuh?
Kalau sudah selingkuh dan buktinya cukup, itu diberhentikan. Pelanggaran berat. Tidak etis. Tercela. Makanya perlu bukti cukup kan karena kalau tidak, bisa lepas dia. Tidak ada sanksi kalau kurang buktinya. Untuk etik, sanksi hakim itu ada tiga, ringan, sedang, berat. Nah kalau selingkuh dan narkoba, berat itu. Berat itu ada dua. Pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberhentian dengan hak pensiun. Dua-duanya pemberhentian. Berat ringannya tergantung buktinya.
Tempo hari ada hakim yang dinonpalukan saja sanksinya karena buktinya kurang. Kalau si hakim Ternate Reza Latuconsina, termasuk berat sanksinya. Dua tahun nonpalu. Itu berat. Ada yang hakim ADA, termasuk sanksi sedang, karena datanya kurang. Itu sebab datanya harus lengkap.
Pencegahannya, selain masalah mutasi apalagi yang dilakukan KY?
Ya salah satunya memang dengan soal mutasi itu yang kami imbau. Selain itu kami beri pemahaman tentang kode etik, ceramah di mana-mana. Kami berikan kerjasama dengan MA, supaya etika itu dipahami. Satu-satunya yang paling efektif adalah suami istri tidak boleh berpisah jauh. Kalau pun berpisah jauh, paling tidak Jakarta-Bogor. Dia kan masih bisa pulang seminggu sekali. Walaupun tidak setiap hari. Itu masih dekat. Itu yang kami tawarkan ke MA. Kalau hakim-hakim itu ditugaskan jauh dari keluarga, potensi selingkuh ada. Mohon MA mendekatkan mereka, jangan jauh-jauh.
Yang susah itu kalau hakim, pasangannya PNS di kabupaten/ kota. Sekarang dengan otonomi daerah kan tidak mudah memindahkan PNS. Itu yang jadi persoalan. Kalau PNS pusat enggak masalah. Kalau PNS otonomi daerah susah. Ini perlu pendekatan sendiri. Solusi jangan mutasi terpisah, sudah saya tawarkan sejak saya jadi ketua lho. Itu bagian dari pencegahan. Kami tidak hanya menindak. Kami juga mencegah terjadinya pelanggaran kode etik. Dengan cara ceramah, sosialisasi kode etik hakim dan meningkatkan gaji. Itu tingkatkan gaji itu kan bagian dari pencegahan. Zaman saya ketua, hakim naik gaji, supaya enggak disuap, minta duit, termasuk selingkuh.
Kalau suami istri sama-sama hakim, dipindahkan, ya dua-duanya pindah. Bisa satu pengadillan, asal jangan mengadili dalam satu majelis. Kami sudah usulkan, kalau MA tidak lakukan ya bukan salah KY.
Biasanya kalau ada laporan selingkuh, ke KY. Ada juga ke MA. Tapi karena ini perilaku murni tidak terkait perkara biasanya MA berikan pada KY untuk diperiksa. Atau enggak dua-duanya periksa. Kami panggil saksi-saksi pentingnya.
Selingkuh ini tentu merusak citra seorang hakim, apa pesan KY untuk para hakim ke depan?
Mohon kepada para hakim, jagalah martabat seorang hakim di mana pun anda bertugas. Jangan sampai hakim melakukan pelanggaran etika berat. Tidak hanya selingkuh, bisa juga narkoba, terima suap dan lain-lain. Jangan main perempuan di tempat pelacuran atau di tempat karaoke.
Hakim itu, wakil Tuhan di muka bumi. Jangan buat pelanggaran terkait etika. Tolonglah, gaji anda sudah naik. Gaji anda naik bukan untuk selingkuh, tapi untuk keluarga, anak dan istri, atau suami. Bukan untuk macam-macam. Tidak ada yang menjaga harkat martabat anda, kecuali diri anda sendiri. Kalau anda ingin jadi hakim baik, selamat sampai pensiun jaga etika anda. Kalau tidak KY siap-siap akan tindak anda bersama MA. ***