Airin Tegar, Tatu Menangis

f-airin wawan tatu

 Terpukul Wawan Dihukum 5 Tahun Penjara

JAKARTA,SNOL Airin Rachmi Diany mencoba tegar melihat suaminya yang tampak terpukul di kursi terdakwa pasca mendengar putusan sang pengadil.

Sementara Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah tak kuasa menahan jatuhnya air mata saat mendengar ketua majelis hakim Matheus Samiaji membaca-kan vonis hukuman lima tahun penjara serta denda 150 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada adiknya, Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6).

Sidang pembacaan amar putusan hakim dihadiri puluhan kerabat Tb Chaeri Wardana. Sebelum sidang dimulai tampak Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham datang untuk memberi dukungan moril di ruang tunggu pengadilan. Awalnya, persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 wib. Tapi kemudian ditunda karena harus me-nanti sidang vonis Susi Tur Andayani. Setelah menunggu hampir empat jam, sidang dimulai sekira 12.40 Wib.

“Kepada jaksa penuntut umum, silakan menghadirkan terdakwa ke persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji mengawali sidang. Wawan yang dikawal petugas pengawal tahanan KPK lantas masuk ke dalam ruang sidang.

Sejumlah kerabat yang berada di belakang Wawan ikut masuk ke ruangan lalu duduk di kursi pengunjung. Dari rombongan kerabat itu, ada Airin yang memilih duduk di kursi paling depan barisan tengah. Mengenakan kemeja putih dipadu dengan jilbab warna oranye, Airin sempat melempar senyum ketika para pewarta mengarahkan kamera kepadanya. Persis di samping kanan Airin, duduk kakak iparnya yakni Ratu Tatu Chasanah.

Pembacaan surat putusan dilakukan secara bergantian oleh lima hakim. Sejak awal vonis dibacakan, Wawan selalu menyimak kalimat demi kalimat yang diucapkan hakim. Adik Gubernur Banten non-aktif itu lebih sering menundukkan kepala meski sesekali memperhatikan majelis ha-kim yang membacakan vonis dan tak jarang menghadap ke penasehat hukumnya.

Pada detik-detik akhir pembacaan putusan, Wawan terlihat tampak terpukul. Dia shock karena dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim. Wajahnya langsung terlihat sayu. Sembari menarik nafas panjang, Wawan memegangi leher bagian belakang. Sesekali dia membenarkan kacamata serta mengusap-usap bagian bawah matanya.

Di saat yang sama, Tatu Chasanah menangis. Air mata Ketua DPD Partai Golkar Banten terus jatuh meski dia berusaha mengusapnya dengan tangan. Airin langsung berusaha menenangkan Tatu. Dipeluknya sang kakak ipar selama sekira satu menit. Setelah itu, Tatu dibawa keluar menuju ruang tunggu terdakwa oleh para kerabat sementara Airin menunjukkan ketegarannya. Tak terlihat tangis di wajah Walikota Tangerang Selatan itu.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Wawan terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, melalui Advokat Susi Tur Andayani dalam sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan selama lima tahun, dikurangkan dari masa tahanan,” kata hakim Matheus. Selain penjara lima tahun, suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diganjar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut hakim, apa yang dilakukan oleh Wawan telah mencederai nilai demokrasi dalam pemilihan kepala daerah. “Juga, tidak mendukung upaya pemer-intah dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Putusan itu sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Dalam sidang tuntutan beberapa pekan lalu, jaksa menginginkan agar kolektor sejumlah mobil mewah itu dihukum pidana 10 tahun penjara.

Menurut Matheus, ada beberapa hal yang menjadi faktor peringan hukuman Wawan. Di antaranya, yang bersangkutan belum pernah dihukum dan masih memiliki anak kecil. Faktor lain, jika dilihat dari fakta persidangan, peran Wawan dalam perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, lebih ringan dari advokat Susi Tur Andayani. Tetapi, tuntutan Wawan justru lebih tinggi dari Susi.

“Peran Susi justru lebih penting. Susi yang aktif menghubungi Amir Hamzah dan Wawan meminta uang untuk Akil. Maka dari itu kami merasa perlu mempertimbangkan kembali hukuman untuk Wawan,” kata Matheus.

“Terdakwa juga mesti menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Alkes Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang, yang perkaranya juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,” im-buh Matheus.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Wawan juga terbukti melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

Wawan yang ditemui usai persidangan mengaku kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. “Saya diminta bantuan karena terpaksa dan dipaksa. Kalau ditanya perasaan tentu ada rasa kecewa karena niatan untuk membantu saja tidak ada,” katanya.

Dia mengaku berada dalam posisi yang dijebak. Karenanya, saat sidang, dia mengatakan akan berunding terlebih dahulu sebelum menjalankan hukuman. “Saya akan berunding dulu dengan keluarga dan penasihat hu-kum. Saya minta waktu tujuh hari yang Mulia,” katanya.

Keberatan yang sama juga diutarakan penasihat hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution. Pria yang akrab disapa Abang itu mengatakan, seharusnya vonis kliennya lebih rendah dibanding advokat Susi Tur Handayani. Sebab, majelis hakim mengakui bahwa Susi lebih berperan aktif. “Kalau diakui hakim yang berperan aktif adalah Susi, masa hukumannya sama. Jadi tentu kecewa,” kata advokat senior itu.

Seusai persidangan, tangis harus memenuhi ruang tunggu terdakwa. Wawan terlihat meneteskan air mata. Dia sempat dipeluk cukup lama oleh kakaknya, Tatu Chasanah. Sementara istrinya, Airin Rachmi Diany tetap mencoba tegar.

“Doakan kami kuat. Agar kami sabar menjalankan ini semua, mudah-mudahan Allah kasih yang terbaik tentunya. Allah kasih keselamatan dan perlindungan bagi kita semua,” kata Airin

“Saya akan dengarkan apa pendapat bapak dan pengacara tentunya, dan saya selaku istri akan mengerti apa yang diputuskan bapak nantinya,” imbuh Airin berusaha tegar.(uis/gatot)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>