KPK Periksa Anak Buah Wawan Terkait Kasus Alkes Banten

f-wawan-dok jpnn

JAKARTA,SNOL KPK terus menelusuri dugaan korupsi pengadaan sarana dan http://muzeumsportu.org/generic-levitra-from-india prasarana alat kesehatan (alkes) di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011 sampai 2013.Sejumlah saksi terkait diperiksa hari ini.

Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Dadang Prijatna. Ia diketahui adalah anak buah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. “‎Ia (Dadang Prijatna) diperiksa sebagai saksi untuk TCW,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (23/4).

Selain Dadang, KPK juga memeriksa A lien dari PT Thomasing Nirmala, Yusda Eka Andrian dari PT Timur Medika Teknik, Direktur PT Schmidt Biomedtech Indonesia, Merry Oktarina dari PT Indofarma Global Medika, dan Yuni Astuti dari pihak swasta. “‎Mereka diperiksa sebagai saksi untuk TCW,” ujar Priharsa.

KPK juga memeriksa Yudi dari PT Tiara Kendana dan Karmina dari PT Surgika Alkesindo‎ dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011 sampai 2013.‎ “Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah),” ucap Priharsa.

Seperti diberitakan,  Atut dan Wawan merupakan tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Atut dan Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinkes Provinsi Banten tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. (gil/jpnn)