Pejabat “Tersangka” Nikmati Jabatan Baru di Pemprov Banten

SERANG,SNOL Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah berstatus tersangka di lingkup Pemprov Banten, ternyata masih diberikan jabatan strategis.

Hal itu diketahui saat acara pelantikan terhadap474 Pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, yang digelar di halaman gedung Setda Provinsi, KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (3/2).

Rotasi dilakukan untuk 137 pejabat eselon III dan 337 pejabat eselon IV. Dari ratusan pejabat tersebut ada dua nama pejabat eselon III yang masih diberikan jabatan meski tersandung kasus korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, yakni Ade Burhanudin dan Mahyudin.

Ade Burhanudin sebelumnya menjabat Kepala Bidang Bina Usaha di Dinas Kelautan dan Perikanan Banten dan saat ini menduduki Kepala Bidang Pengembangan Sumber daya di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten.

Sedangkan satu tersangka lainnya, Mahyudin pada kasus yang sama sebelumnya menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Kelautan, saat ini menjabat kepala Bidang perlindungan masyarakat di Satpol PP Provinsi Banten.

Ade Burhanudin dan Mahyudin sebelumnya telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dalam proyek pengadaan delapan unit kapal kayu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rp 12 miliar sejak 12 Desember 2012 lalu.

Informasi yang dihimpun, Kejagung menetapkan dua pejabat Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Mahyudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ade Burhanuddin selaku panitia lelang dalam proyek pengadaan delapan unit kapal kayu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp12 miliar.

Ketua Badan Perencanaan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Provinsi Banten yang juga menjabat Sekretaris Daerah Banten, Kurdi Matin mengatakan, beberapa pejabat yang menjadi tersangka tersebut masih diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk menduduki sejumlah jabatan karena belum tentu terbukti dan belum ada putusan pengadilan terkait kasus hukum yang menjerat beberapa mereka.

“Belum ada putusan pengadilan, jadi belum tentu bersalah. Kita sudah obyektif. Mudah-mudahan tidak mengganggu kinerja, artinya masih bisa melaksanakan tugas,” kata Kurdi.

Plt Gubernur Banten, Rano Karno menjelaskan bahwa pelantikan kali ini adalah evaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan. Diharapkan kinerja pejabat yang menempati posisi baru ini dapat lebih maksimal sesuai dengan bidang dan latar belakang keahlian.

“Pelantikan ini tentu saja dasarnya adalah evaluasi kinerja saudara (pegawai-red), sehingga prinsip ‘right man in the right place’ terpenuhi dengan baik dan benar,” jelas Rano.

Menanggapi pelantikan sejumlah pejabat yang tersangkut masalah hukum, Rano Karno meminta agar semuanya bisa selesai. “Kalau ada yang tersangkut hadapi saja, selesaikan dengan baik sesuai proses hukum,” katanya.

Bagi yang dipercaya memegang tugas baru, lanjut Rano, dihimbau dapat beradaptasi dengan cepat guna menyusun strategi dan tujuan organisasi. “Tidak ada waktu lagi bagi kita untuk berleha-leha atau larut dalam selebrasi yang tidak perlu. Saya sudah berulangkali sampaikan bahwa jabatan adalah ujian,” katanya.

Dalam pelantikan pejabat struktural tersebut dilakukan juga penandatanganan pakta integritas. Hal ini dilakukan sebagai komitmen dan implementasi dari pembentukan tim pengendali gratifikasi. Di antara isi pakta integritas yakni akan membangun dan menginternalisasi budaya anti korupsi dengan cara berperan secara proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Kemudian akan bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Pengamat politik Abdul Malik dari Universitas Serang Raya mengatakan, Rano jangan main-main jika ingin membenahi pemerintahan Banten. Meski kata Rano, selalu mengedepankan pemerintahan yang clean and clear tetapi sesunggguhnya tidak demikian.

“Penandatanganan pakta integritas pencegahan dan pemberantasan korupsi hanya menjadi bagian seremoni acara pelantikan, sedangkan di dalamnya ada pejabat yang menjadi tersangka kasus korupsi buat apa? Rano jangan berapologi,” kata Dekan Fisip tersebut.

Bagaimana ia mau dicintai masyarakat Banten, kalau kenyataannya ia kembali tidak mengedepankan perbaikan untuk Pemprov Banten. Masyarakat tentu kecewa. “Dengan memberikan jabatan kepada orang- orang yang memiliki kecatatan. (tersangka-red), dinilai tidak menggunakan azas kepatutan,” tegas Malik. (metty/jarkasih/satelitnews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>