Suami Dituntut Mati, Istri Dibui 5 Tahun

f-Terdakwa penyelundupan sabu Simon Ekechukwu menunggu giliran sidang di PN Tangerang, kemarin-uis adi dermawan SATELITNEWS

TANGERANG,SNOL Pasangan suami istri sama-sama menjalani sidang dalam kasus penyelundupan 350 gram sabu dari Hongkong di oneidacity.com Pengadilan Negeri Tangerang.

Sang suami Simon Ikechukwu dituntut pidana mati sementara istrinya Jeni Martalina Silalahi divonis lima tahun penjara. Sedangkan kaki tangan Simon yakni Emmy Romauli Silalahi dituntut 18 tahun penjara.

Simon adalah tahanan Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur. Warga Nigeria itu sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara untuk kasus penyelundupan sabu. Dari balik penjara Simon mengendalikan pengiriman sabu dari Hongkong menuju Indonesia melalui paket kiriman pada April 2014. Simon mengerahkan banyak kaki tangannya termasuk Jeni dan buy cialis without prescription Emmy.
Persidangan atas kasus ini kemarin digelar secara bergiliran dalam berkas terpisah. Di dalam ruang sidang, Jeni dan Emmy duduk di kursi yang sama sedangkan Simon duduk di kursi pengunjung dengan mendapat pengawalan ketat.

Jeni mendapatkan giliran sidang pertama. Dia didampingi kuasa hukumnya Lourence Sitompul. Setelah duduk di kursi pesakitan, Jeni hanya bisa diam dan tertunduk mendengarkan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Jeni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan perbuatan melawan hukum menerima kiriman uang dari suaminya Simon sebagai hasil kejahatan narkotika. Jeni divonis oleh majelis hakim dengan pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009.

“Menyatakan bahwa terdakwa Jeni Martalina Silalahi terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 134 huruf b UU RI No 35 tahun 2009 dan dijatuhkan pidana selama 5 tahun 6 bulan dan denda 25 miliar subsider 1 bulan,” kata majelis hakim.

Setelah itu majelis hakim mempersilahkan kepada Jeni untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan dia menyatakan pikir-pikir. Kemudian jaksa juga menyatakan yang sama yakni pikir-pikir.

“Kita pikir-pikir dulu atas putusan tersebut. Sebelumnya klien saya dituntut 8 tahun penjara dan denda 2 miliar subsider 3 bulan,” kata Lourence Sitompul, kuasa hukum Jeni.

Setelah itu, giliran Simon yang menjalani sidang tuntutan. Simon dipanggil oleh Ketua majelis hakim Crosbin Gaol untuk duduk di kursi pesakitan. Terlebih dahulu majelis hakim menanyakan kesehatan terdakwa yang didampingi oleh penerjemah. Setelah itu, majelis hakim mempersilahkan jaksa untuk membacakan tuntutannya.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Triyana Setia Putra, Simon (33) dinyatakan bersalah melanggar dakwaan kombinasi yaitu primer kesatu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 137 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa selanjutnya membeberkan kronologi kasus tersebut. Pada 28 April 2014, petugas melalui mesin Xtray PT Pos Indonesia Area Cargo Bandara Soekarno Hatta mengamankan paket EMS. Paket dikirimkan Data Ekspress Unit C dengan penerima Emmy Romauli yang beralamat di Jalan mangga, Utan Kayu, Jakarta Timur

“Terdakwa selanjutnya pada 12 Mei 2014 menyuruh Sofian untuk mengambil sebuah paket kiriman berisikan narkoba dari Emmy, bandar narkotika dari Hongkong. Dari pengambilan paket tersebut, terdakwa dijanjikan mendapat upah dari John sebesar seratus juta rupiah. Cara John memberikan upah kepada Simon dengan cara mentransfer ke rekening Bank BCA,” paparnya.

“Bahwa dengan demikian kami telah membuktikan dakwaan primer kami yaitu kesatu pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dan kedua pasal 137 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika tahun 2009 telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” katanya.

Try menjelaskan tindak pidana narkotika termasuk kejahatan luar biasa yang dapat merusak generasi bangsa. Menurut jaksa, pidana penjara tidak membuat terdakwa Simon jera. Satu-satunya cara untuk memutuskan mata rantai peredaran narkotika adalah menjatuhkan pidana yang maksimal.

Diungkapkannya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkoba, tidak terus terang dan http://alamodest.com/dose-cialis berbelit-belit, merupakan residivis (divonis 20 tahun), merusak generasi muda. Selain itu terdakwa sebagai otak bisnis narkoba didalam lapas dan motivasi terdakwa uang semata. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

“Menyatakan terdakwa Simon Ikechukwu bersalah melakukan tindak pidana narkotika melebihi 5 gram dengan cara pemufkaatan jahat. Menjatuhkan pidana terhadap Simon dengan pidana mati,” tegasnya.

Kuasa hukum Simon, Oben mengatakan akan melakukan pembelaan di persidangan pekan depan. Menurutnya, kliennya tersebut tidak terlibat dan melakukan pengiriman uang untuk usaha istrinya.

Setelah persidangan atas Simon, giliran Emmi Romauli yang duduk di kursi pesakitan. Jaksa penuntut umum sebelumnya sudah menuntut Emmi dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah atas perbuatannya menerima sabu dari Jhon dan menyerahkannya kepada Sofian, kaki tangan Simon.(uis/gatot/satelitnews)