Batal Bebas, Bos Heroin Dihukum 20 Tahun Penjara

paulo

TANGERANG,SNOL Belum juga melangkah keluar dari pintu Lapas Pemuda Klas II A Tangerang, bos heroin asal Brasil, Reginaldo Bom Fim alias Egnald OM IM alias Paulo Medeiros kembali ditahan.

Paulo yang sudah menjalani hukuman 7 bulan penjara ka rena pemalsuan paspor batal bebas setelah hakim agung dalam putusan kasasi menjatuhi hukuman 20 tahun bui terkait kasus penyelundupan 9 Kg heroin.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa menjelaskan, Reginaldo sebenarnya digugat di PN Tangerang dalam kasus penyelundupan 9 kg heroin dan 3 kg Hashis melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2012 lalu.

Namun majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Paulo karena terbukti menggunakan pasport palsu sementara perkara narkotikanya bebas.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya, Hakim Agung menyatakan Paulo terbukti menyelundupkan 9 Kg kokain, sabu dan hasish dengan total barang bukti 3 Kg. Berdasarkan putusan itu, Jaksa langsung melakukan penahanan sebelum Paulo keluar Lapas Pemuda Klas II A Tangerang pada, Selasa (3/2).

“Paulo yang bebas hari ini harus kembali melanjutkan masa tahanannya selama 20 tahun. Jadi langsung kita laksanakan eksekusi di dalam lapas. Tidak dibebaskan, tetap berlanjut tahanannya” kata Andri Wiranova, kemarin.

Pria berkacamata itu menjelaskan, Paulo didakwa dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 dan 111 ayat 1 jo 132 ayat 1. Di Pengadilan Negeri Tangerang, Paulo dituntut oleh JPU Kejari Tangerang selama 20 tahun, namun majelis hakim memvonis bebas.

“Dia ditangkap waktu tanggal 10 Juni 2012 sekitar jam 3 sore di gudang Pt Fedex Are Cargo Bandara Soetta. Hakim memvonis bebas di PN Tangerang pada tanggal 14 Maret 2013. Jaksa melakukan kasasi ke MA dan dikabulkan dihukum 20 tahun denda 5 miliar subsider 6 bulan penjara. Putusan itu dikeluarkan pada 16 Desemeber 2014 dengan No 1274 K/pidm.sus/2014,” paparnya.

Dalam pertimbangannya, hakim agung memperhatikan pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu no 35 tahun 2009, UU No 8 Tahun 1981, UU No 48 tahun 2009, UU No 14 Tahun 1985 yang diubah No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No 3 tahun 2009. Isinya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Tangerang dan secara otomatis membatalkan putusan PN Tangerang.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan pemufakatan jahat atau percobaan tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” tegasnya.

Lanjut Andri, terdakwa dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda 5 miliar. Apabila denda itu tidak dibayarkan bisa diganti dengan 6 bulan kurangan penjara. Barang bukti yang disita yakni 1 bungkus plastik berisikan hasis 3,0007 gram, 1 bungkus plastik berisikan serbuk warna putih mengandung kokain berat 9,3242 gram dan 2 handphone.

“Selanjutnya diserahkan kepada pengacara terdakwa apakah mau mengajukan PK atau tidak,” tambahnya.

Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Subekti mengatakan, Reginaldo yang ditangkap Sat Narkoba Polres Bandara pada 2012 lalu sempat bebas dari dakwan narkotika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dia mengubah nama di paspornya menjadi Paulo sehingga hakim menilai polisi salah tangkap.

“Akhirnya dia cuma dinyatakan bersalah karena pemalsuan dokumen. Padahal Polres Bandara sudah berupaya keras menangkapnya. Tapi dengan adanya Kasasi ini , dia kembali ditahan selama 20 tahun. Jadi kembali ditahan oleh JPU dan kita kepolisian membackup,” ujarnya.

Untuk diketahui, awal ditangkapnya Paulo saat diketahui adanya paket kiriman dari Brasil berisi narkotika jenis kokain pada 10 Juni 2012 sekitar pukul 15.00 WIB di Cargo Bandara Soekarno Hatta. Paket kiriman dengan nomor airwaybill (AWB) No. 898774588909 yang dikirim oleh Adriano A Dos Santos ditujukan kepada penerima paket atas nama Egnald Om Im.

Terhadap paket kokain tersebut kemudian dikembangkan kasusnya (Controlled Delivery) oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta sesuai alamat penerima paket di Bali. Selanjutnya paket tersebut diantar sopir taxi atas nama I Gede Adi Aryandika yang disuruh pelaku.

Paket kokain diserahterimakan di depan Villa Adinda, Jalan Prerenan Canggu, Kuta Utara, Bali. Pada saat serah terima tersebut, petugas langsung menyergap Paulo.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditempat tinggal pelaku di Jalan Nelayan, Banjar Padang, Linjong, Canggu Kuta, Bali. Disana, petugas berhasil menemukan narkotika jenis Hasish yang disimpan didalam patung kepala Budha, yang diakui milik pelaku.(uis/gatot/satelitnews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>