Disidak Pol PP, Ada Miras di Inul Vizta di the best choice Tangcity Mal
Juga Menyediakan Pemandu Lagu
TANGERANG,SNOL Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bergerak cepat menanggapi dugaan penjualan minuman keras di tempat karaoke keluarga.
Setelah melakukan inspeksi mendadak, aparat penegak Perda berhasil menemukan penjualan minuman keras di tempat karaoke keluarga Inul Vizta di kawasan Tangcity Mal Cikokol, Kota Tangerang, Senin (12/1) dinihari
Penemuan minuman keras di Inul Vista Family KTV terjadi setelah dua petugas Satpol PP, salah seorang diantaranya kepala bidang perlindungan masyarakat Satpol PP Kota Tangerang Bisri, menyamar sebagai tamu pada Minggu malam pukul 24.00 wib.
Mereka sengaja memesan minuman keras dan bana-uk.com akhirnya mendapatkan satu porsi bir putih dan satu porsi bir hitam. Tak hanya itu, keduanya juga meminta manajemen menyediakan pemandu lagu atau ladies companion (LC). Permintaan itu juga disanggupi dengan kehadiran dua gadis remaja berpakaian seksi ke dalam ruang tempat keduanya bernyanyi.
Aksi penyamaran itu berlangsung hingga pagi hari, tepatnya sampai pukul 02.30 wib. Petugas sengaja ‘bernyanyi’ hingga pagi diiringi pemandu lagu seksi karena ingin membuktikan dugaan pelanggaran jam operasional tempat karaoke milik Inul, artis yang tenar melalui ‘Goyang Ngebor’ itu.
Di tengah penyamaran, datang Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana. Dia selanjutnya memimpin anak buahnya menyita minuman keras yang disajikan dan membawa satu buku menu sajian serta barang bukti lainnya. Meski ‘tertangkap basah’ menyediakan Miras, manajemen Inul Vizta tetap menolak mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Kabid Linmas Satpol PP Kota Tangerang, Bisri menjelaskan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai dugaan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola hiburan jenis karaoke keluarga di TangCity Mall. Atas perintah pimpinan, Bisri melakukan investigasi langsung ke lokasi.
“Ada surat perintah, saya langsung bergerak ke lokasi. Setelah dipastikan adanya ketersediaan Miras, saya langsung lapor pimpinan dan tak lama kemudian Kasatpol PP Kota Tangerang datang menyaksikan langsung barang bukti yang ada,” jelas Bisri di lokasi.
Dari penyelidikan itu, Satpol PP menemukan adanya pe-nyediaan minuman keras dengan cara memesan langsung kepada pelayan. Namun untuk menghilangkan bukti, pihak tempat karaoke tidak menyediakan tagihan secara resmi. Mereka hanya meminta tamu untuk membayar secara tunai.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, barang bukti berupa minuman keras akan dibawa dan dilaporkan kepada Walikota Tangerang sebagai dasar kajian tindaklanjutnya. Kalau ternyata memenuhi unsur pelanggaran Perda, pemerintah Kota Tangerang akan melakukan tindakan tegas.
“Nanti saya laporkan dulu dan akan dibahas dirapat pimpinan. Yang pasti hal ini sebagai langkah aparat dalam menegak Perda Kota Tangerang No 7 tahun 2005 tentang pelarangan peredaran miras di Kota Tangerang. Tentunya juga dengan tahap-tahap yang sesuai SOP yang ada,” terangnya.
Hamid, salah seorang penanggungjawab dilokasi tersebut, nampak berkilah saat ditanyakan soal keberadaan Miras itu. Dia tampak terkaget melihat petugas yang sudah dilokasi dan mendata barang bukti yang ada.
“Waduh, minuman dari mana ini, nanti saya tanyakan dulu,” kilahnya, seraya keluar menanyakan kepada para pelayannya.
Menanggapi barang bukti yang ditemukan petugas, Asisten Daerah I (Asda I) Kota Tangerang, Syaeful Rohman berjanji akan menindaklanjutinya melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di dinas terkait. Pihaknya akan mengecek sejauh mana pelanggaran yang sudah dilakukan.
“Kita akan dalami temuan ini, besok (hari ini) akan kita panggil manajemennya untuk meminta keterangan apakah miras ini me-mang dikelola oleh manajemen atau memang tanpa sepengeta-huan pengelola. Suratnya nanti akan kita kirimkan ,” jelas Syaeful saat dimintai keterangannya.
Pria yang juga pernah menjabat Kabag Humas Pemkot Tangerang ini mengatakan saat ini pihaknya masih terkendala belum adanya peraturan wa-likota yang mengatur standarisasi karaoke apa yang diperbolehkan dan best online levitra termasuk jam operasional. Saat ini Pemkot Tangernag masih mengacu kepada Peraturan Menteri Pariwisata No 54 tahun 2010.
“Sampai saat ini kita belum punya perwalnya. Perwal tersebut diajukan oleh Dispora dan kita sudah lama minta tapi belum juga diajukan. Pokoknya secepatnya akan dibuatkan peraturan walikota,” ungkapnya.
Dia juga mengakui bahwa pembinaan yang dilakukan oleh pengusaha hiburan di Kota Tangerang masih lemah. Tapi kedepan seluruh tempat hiburan di Kota Tangerang akan dipantau secara berkala.
Sebelumnya, diketahui bahwa pengusaha hiburan semakin berani melanggar peraturan daerah nomor 7 tentang pembatasan peredaran minuman keras di Kota Tangerang. Tak hanya di warung remang-remang, pelanggaran kini su-dah dilakukan di tempat karaoke keluarga. Tempat karaoke keluarga yang beroperasi di salah satu kawasan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang menjajakan minuman keras. Namun, penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Berdasar pengamatan, sejumlah pelanggaran juga dilakukan dua tempat karaoke tersebut. Diantaranya melanggar ketentuan jam beroperasi di luar yang sudah ditentukan karena masih buka hingga pukul 02.00 wib meski seharusnya tutup pada 24.00 wib, menyediakan minuman keras (miras) jenis bir dan menyediakan pemandu karaoke/LC (Ladies Companion). (uis/gatot/satelitnews)