Guru Debus Didakwa Pasal Berlapis

SERANG,SNOL Jaenul (55), guru debus maut, warga RT 01 RW 01 Lingkungan Kebanyakan, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Serang, Kota Serang, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang Senin (11/6).
JPU Sih Kanti Utami saat membacakan dakwaan Jaenul dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Cipta Sinuraya, menilai terdakwa melanggar pasal 338 KUHPidana, 359 KUHP dan 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sidang juga g memeriksa saksi-saksi yang juga korban dalam perkara tersebut. Saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan itu yakni Hendra dan Abdurahman, keduanya warga Cilincing, Jakarta.
Abdurahman mengaku, datang ke guru debus atas ajakan Didi Supriyadi (yang tewas diguyur air keras). “Saya bersama teman saya datang atas inisiatif Dedi. Sebeleum kerumah terdakwa kami sempat janjian bertemu diterminal Pakupatan, setelah itu langsung menuju rumah pak jaenul (terdakwa),” kata Oman sapaan akrab sanksi dihadapan majelis hakim.
Oman menyatakan, setiba di rumah terdakwa, dirinya bersama tiga teman diminta untuk menyediakan beberapa persyaratan, antara lain minyak misik, kaen kapan, bunga tujuh rupa dan air keras. “barang-barang itu, diminta untuk dibawa pada minggu kedua, dan kami kembali dating dengan membawa barang yang diminta pak jaenul,” ujarnya.
Setelah barang bawaan mereka dinyatakan lengkap, ke empaat korban diminta untuk menjalankan ritual, demi memperoleh ilmu kekebalan tubuh. Termasuk diminta duduk di kamar masing-masing (satu kamar satu orang).
Setelah selesai, lalu empat orang korban diminta berdiri berjejer di rumah bagian belakang, untuk mencoba menjalankan ritual selanjutnya, yaitu menyiramkan air keras ketubuh mereka. “Namun,belum selesai semua disiramin air keras oleh pak Jaenul, saya melihat Didi sama Andri yang berdiri disebelahan dengan saya, sudah kelojotan kaya kepanasan, saya kaget sehingga acara ritual terhenti,” tuturnya.
Melihat temannya kelojotan akibat siraman air keras, Oman bersama dua orang lain dibantu terdakwa membawa kedua korban ke RSUD Serang untuk menjlani perawatan, namun saying setibanya di RSUD Serang keduanya tidak berhasil diselamatkan sehingga meninggal karena luka bakar akibat siraman air keras.
Sidang yang dihadiri puluhan keluarga korban sempat diwarnai keributan. Keluarga korban yang tidak terima dengan ulah mantan guru debus tersebut, berupaya menghakimi terdakwa dengan beberapa pukulan. Untung aksi main hakim sendiri ini segera dilerai oleh petugas kepolisian yang sudah berjaga-jaga. (bagas/eman)