Presiden SBY Diadukan ke Bawaslu

JAKARTA,SNOL Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia dan only here Lingkar Madani Indonesia (LIMA), mengadukan dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2014 yang dilakukan Presiden SBY, ke Bawaslu.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) KIPP Indonesia, Girindra Sandino, Presiden dalam kunjungannya ke Lampung, Rabu (26/3) kemarin, menggunakan pesawat komersil yang diduga dibiayai dengan uang negara.

Padahal satu-satunya agenda presiden ke Lampung hanyalah untuk kepentingan berkampanye bagi Partai Demokrat. Jadi hal ini dapat disebut perjalanan di super viagra pro luar tugas negara, atau perjalanan semata-mata untuk kepentingan partai politik.

“Perjalanan pejabat negara dengan menggunakan dana negara untuk kepentingan kegiatan partai politik merupakan salah satu pelanggaran berat dalam pemilu,” ujar Girindra di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3).

Menurutnya, larangan diatur dalam Pasal 129 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif. Dimana disebutkan, dana kegiatan kampanye pemilu partai politik peserta pemilu menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu.

Sementara dalam pasal 139 ayat 1 undang-undang yang sama menegaskan, peserta kampanye dilarang menerima dana kampanye yang bersumber dari pihak asing, penyumbang tidak jelas identitasnya dan pemerintah. Baik itu pemerintah daerah, BUMN dan BUMD atau pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa.

“Dalam perjalanan ke Lampung tersebut, Presiden memang tidak mempergunakan pesawat kepresidenan, sehingga pada tingkat tertentu tidak dapat dinyatakan menggunakan fasilitas negara. Akan tetapi menggunakan pesawat umum yang disewa dengan uang negara. Penggunaan uang negara inilah yang sejatinya menjadi pokok persoalan,” katanya.

Selain itu, dalam perjalanan tersebut, menurut Girindra, Presiden SBY juga tidak sedang dalam melaksanakan tugas negara, atau tidak sedang dalam cuti di luar tanggungan negara sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat 1 huruf b, UU No. 8/2012.

Artinya, di luar aspek pengamanan, sejatinya negara tidak dapat diperkenankan menggelontorkan dana untuk kegiatan apapun yang dilaksanakan oleh presiden.

“Atas perbuatan tersebut, KIPP dan LIMA, mendesak Bawaslu segera memanggil Presiden SBY untuk dimintai keterangan, sebagaimana diatur dalam pasal 139 ayat 2 UU No. 8/2012 tentang pemilu legislatif,” katanya.(gir/jpnn)