Janggal, PAD Retribusi Tower di Kabupaten Tangerang

TIGARAKSA,SNOL Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi tower telekomunikasi di Kabupaten Tangerang tidak maksimal.

Pengamat kebijakan Publik Yusuf Kurniawan mengklaim tahun anggaran 2012 silam, pendapatan dari sektor telekomunikasi ini hanya mencapai Rp 7,6 juta.

Saat ini, kata Yusuf, tower menara Base Transceiver Station (BTS) milik perusahaan telekomunikasi mulai menjamur di wilayah Kabupaten Tangerang. Namun Pemkab Tangerang kurang bisa menggali secara maksimal PAD yang masuk dari menara tower BTS.

Padahal jelas, dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Taahun 2011 tentang retribusi jasa umum dijelaskan pada pasal 69 bahwa pemanfaatan ruang untuk menara telkomunikasi merupakan obyek retribusi pengendalian menara telkomunikasi. Sedangkan subyek retribusi adalah orang pribadi/atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.

“Saya heran kenapa PAD dari retribusi menara BTS tidak maksimal, sedangkan jumlah menara BTS di kabupaten sesuai data dari BP2T jumlahnya mencapai ratusan. Seharusnya penerimaan retribusi pun lebih maksimal,” ujarnya.

Yusup menduga adanya kebocoran PAD dari sektor retribusi tower BTS ini. Terlihat pada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, tahun anggaran 2012 dijelaskan auditnya menemukan kejanggalan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).

Kejanggalan tersebut terutama terjadi pada seksi pos dan telekomunikasi. Anggaran dan realisasi penerimaan retribusi baru dimasukan ke APBD Kabupaten Tangerang sebesar Rp7,6 juta. Hasil pemeriksaan BPK tersebut, retribusi senilai Rp7,6 juta ini merupakan pembayaran dari tiga perusahaaan yang hanya ditarik untuk menara yang mudah dijangkau dan mudah dihubungi.

“Retribusi itu diambil dengan rumus luas kali NJOP dikali 2 persen. Sementara Dishubkoinfo tidak menggunakan luas tanah sebenarnya, penarikan tidak menggunakan SK retribusi daerah dan hanya menggunakan bukti pembayaran tanpa ada perhitungan yang jelas,” paparnya.

Jika digali secara maksimal, retribusi dari sektor tower BTS ini bisa menyumbang PAD ratusan juta rupiah. “Masyarakat berharap, kinerja Dishubkominfo harus lebih maksimal karena retribusi merupakan penopang pembangunan, jangan sampai ada penyelewengan,” tukasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Entus Satibi mengatakan, persoalan belum optimalnya serapan retribusi PAD menara tower seringkali diutarakannya kepada Dishubkominfo Kabupaten Tangerang.

”Setiap hearing dengan Dishub, saya selalu singgung masalah retribusi BTS. Namun Dishub selalu beralasan masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tata ruang. Saya heran, padahal di Perda nya sudah dibuatkan dan teknisnya juga, kok masih belum optimal juga. Nah, rencananya besok (hari ini,red) Dishub akan kami panggil, sekaligus menanyakan adanya temuan LHP BPK atas hal tersebut,” pungkasnya.(aditya/jarkasih)