UN Dinilai Ilegal Sejak 2008

JAKARTA,SNOL Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson, menyatakan Ujian Nasional yang diselenggarakan pemerintah sejak tahun 2008 adalah ilegal.

Alasannya, Mahkamah Agung (MA) sudah menghukum pemerintah dalam putusan kasasi atas gugatan terhadap UN yang diajukan LBH Jakarta sejak 2006.

“Kami ajukan gugatan tahun 2006 ke PN Jakarta Pusat, kita menang. Tingkat banding di Pengadilan Tinggi, tetap menang. Di tingkat kasasi pun kita menang. Jadi UN ini memang ilegal,” kata Nelson dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Selasa (15/4).

Dalam putusan MA itu, kata Nelson, sudah jelas bahwa pemerintah diminta menunda pelaksanaan UN sampai dilakukan perbaikan-perbaikan, salah satunya infrastruktur pendidikan.

“Selama ini pemerintah sudah dihukum oleh peradilan di Indonesia. Pemerintah juga belum bayar biaya perkaranya, hanya Rp 300 ribuan. Pemerintah tetap ngotot (laksanakan UN),” jelasnya.

Kejadian pemerintah tidak taat pada hukum menurut Nelson, hanya terjadi di Indonesia. Hal ini sangat membingungkan karena pemerintah selaku pembuat hukum justru tidak menaatinya.

Nah, sekarang tinggal kemauan pemerintah untuk menjalankan putusan kasasi di MA tersebut. “Apakah pemerintah mau melihat kualitas pendidikan terus melorot dan tetap menjalankan sistem pendidikan yang sarat kebohongan,” ujarnya.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti pada kesempatan yang sama mengatakan penyelenggaraan UN memang salah. Sebab, selain sudah ada putusan MA, Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20/2003 menyatakan bahwa UN hanya untuk pemetaan, bukan penentu kelulusan.

“Memang salah ketika UN dijadikan syarat kelulusan dan dijadikan parameter peserta didik melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi.  Padahal kami ingin UN jadi pemetaan, itu perintah undang-undang, bahwa UN bukan untuk penentu kelulusan, apalagi parameter masuk PT dan penilaian sekolah. Tapi UN untuk pemetaan kualitas pendidikan,” tandasnya.(fat/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>