3 Tahun Buron, Pencuri 20 Ranmor Dibekuk

F-Ranmor 9 JUNI 2012-TREE

PASAR KEMIS,SN—Usai sudah petualangan AS (38) warga Kampung Baru Tari, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan. Setelah 3 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian, akhirnya pelaku berhasil diciduk anggota Resmob Polsek Pasar Kemis. Polisi mencatat, pelaku sudah 20 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sejak tahun 2009. “Kami melihat berkas pelaku sejak tahun 2009 hingga sekarang ini. Ternyata modus operandi dan waktu serta tempatnya sama. Sehingga kami menerjunkan tim sus untuk mengungkap kasus yang sudah sekian lama terpendam,” tutur AKP Hafid, Kapolsek Pasar Kemis, Jum’at (8/6).
AS ditangkap saat berada di rumahnya Kamis (7/6) malam. Pelaku sempat berusaha melarikan diri namun dia tidak bisa berkutik karena polisi sudah lebih dahulu mengepung rumahnya dari berbagai sudut. Akhirnya pelaku pun menyerah.
Pelaku merupakan anggota komplotan spesialis sepeda motor lokal yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis. Tersangaka sendiri mengaku telah melakukan 20 kali aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Tapi polisi tidak langsung percaya dengan pengakuan pelaku. Kami menduga pelaku melakukan aksinya lebih dari 20 kali, Untuk itu, kami akan melakukan penyelidikan terlebih lanjut,” jelas Mantan Kapolsek Pagedangan ini.
Saat ini pihaknya tengah memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri. Pasalnya setelah mengetahui adanya penyergapan terhadap AS, kedua pelaku lainnya yakni Taufik dan Saiful yang juga masuk dalam DPO langsung melarikan diri. “Mereka bertiga merupakan pemetik dan selalu bergantian dalam menjalankan aksinya. Apabila AS menjadi pemetik, maka Saiful dan taufik yang menjadi jokinya untuk mengantarkan barang hasil curian kepada penadah,” papar Kapolsek.
Dari tangan tersangka AS, polisi berhasil menyita satu buah kunci letter T, sedangkan sepeda motor hasil curian tengah diburu keberadaanya.
“Kami masih mencari keberadaan Kendaraan hasil curian, sesuai dengan keterangan pelaku. Selain itu pelaku kami jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan komplotan lainya terus kami buru,” ujar Pria berkulit gelap ini. (hendra/jarkasih)