Terdakwa Kasus Baju Dinas DPRD Banten Dituntut 2,5 Tahun Bui

SERANG, SNOL Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Banten, Dadi Rustandi dituntut 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas bagi 85 anggota DPRD Banten tahun 2011 senilai Rp 590 juta.

Tuntutan terhadap terdakwa Dadi tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli di Pengadilan Tipikor, Senin (26/8).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Anastacia, JPU Zulkipli juga menuntut dua terdakwa lain dari yakni Direktur CV Wijaya Makmur Yayat Ayatullah dan Direktur CV Bayu Kharisma Bachtiar dengan tuntun sama 2,5 tahun penjara.

Ketiganya terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan jo Pasal 65 KUHP.

“Untuk kedua terdakwa dari pihak swasta dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar uang yang dinikmati terdakwa,” kata JPU Zulkipli.

Terdakwa Yayat, lanjut Sulkipli, dituntut membayar uang pengganti Rp 91 juta subsider 9 bulan kurungan jika tidak mampu membayar. Sedangkan terdakwa Bachtiar Rp 41 juta subsider 6 bulan kurungan. “Kami menilai para terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Terdakwa Dadi menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan pakaian seragam resmi (PSR) baju dinas anggota DPRD Rp 195, 500 juta. Kemudian dalam menetapkan harga pakaian dinas harian (PDH) Rp153 juta dan pakaian sipil harian ( PSH) Rp170 juta.

Itu tanpa melakukan survei harga pasar setempat, sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 66 ayat 7 Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Bahkan dalam realisasinya, seluruh pekerjaan pakaian dinas tersebut dikerjakan Daulat K Hari Ramani, selaku pemilik Toko Sahila Textile & Taylor atas perjanjian dengan Yayat dan Bachtiar.

Dalam perjanjian tersebut harga satuan baju dinas PSR disepakati Rp1,4 juta, PDH Rp1 juta, dan PSH Rp1,2 juta karena CV Wijaya Makmur dan CV Bayu Kharisma tidak mempunyai workshop, mesin jahit, maupun penjahit.

Keuntungan yang didapat Daulat Rp 306 juta dan keuntungan yang didapat CV Wijaya Makmur Rp 91 juta lebih serta CV Bayu Kharisma Rp 45 juta lebih. (bagas/eman)