Unggah Foto Bugil, Arga Diancam 6 Tahun

SERANG, SNOL Arga (28), terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), didakwa pencemaran nama baik Rektor IAIN Serang Sibli Sarjaya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp Rp 1 miliar.

Agra mencantumkan nama Rektor dalam akun facebook saat menggugah poto bugil mantan pacarnya.
“Terdakwa sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan,” kata JPU Sudiarso dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (27/3).

Agra didakwa Undang-undang ITE karena telah mengupload foto syur mantan pacar via Facebook. Dalam facebook tersebut Agra menyebut Rektor IAIN SMH Banten.

Agra disidang terlebih dulu dalam kasus unggah foto bugil mantan pacarnya dan saat ini masih dalam proses persidangan saksi-saksi.
Dia ditangkap di rumahnya Rabu (31/10) siang, setelah sebelumnya petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Banten mengintai tersangka sejak dua minggu.

Akibat perbuatannya itu, Agra dijerat pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(bagas/eman)