Kepala Disbudpar Cilegon Segera Disidang
SERANG,SNOL Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cilegon, Ibnu Hajar bakal mengikuti jejak mantan atasnya, Aat Syafaat, duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor PN Serang sebagai terdakwa.
Berkas mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Cilegon dalam kasus dugaan korupsi proyek pembongkaran eks Pasar Baru Kota Cilegon tahun 2009 Rp 600,5 juta ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon juga melimpahkan berkas terdakwa lain dalam kasus tersebut, yakni Direktur CV Jaya Makmur Sentosa, Hidayat Jaya Miharja. ”Berkasnya sudah kami dilimpahkan, ada dua berkas perkara pembongkaran eks pasar baru tahun 2009. Selain berkas, juga ada beberapa bukti-bukti doku-men,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Asep Hasan, usai pelimpahan berkas (26/3).
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mengawal kasus itut, Kejati Banten dan Kejari Cilegon menunjuk Dirja SH, Yayah SH, Zulkifli, SH, Sahroni SH, dan Asep Hasan SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Penuntutan Kejati Banten, Moch. Mahmud mengatakan, untuk dua berkas tersangka lain yakni DD dan R–keduanya mantan pejabat Disperindagkop Cilegon–, saat ini masih diteliti jaksa.”Belum, berkasnya masih diteliti. Kalau ada kekurangan nanti akan kami kembalikan ke penyidik,” kata Mahmud.
Kasus ini mencuat lantaran dalam Bangunan Pasar Baru yang dilakukan Disperindagkop Cilegon diduga terjadi mark up. Proses relokasi para pedagang ke Pasar Baru di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang itu dilakukan pada Juli 2009. Namun kontrak pembongkaran antara Pemkot Cilegon dengan CV Jaya Makmur Sentosa baru dibuat pada September 2009 dengan nilai kontrak Rp 600,5 juta. Berdasarkan perhitungan BPKP, kasus ini merugikan keuangan negara cq Kota Cilegon Rp 566.100.000. (bagas/eman)