Pemkab Tangerang juga Soroti Tarif Bandara
TANGERANG,SNOL—Mahalnya tarif parkir di Bandara Soekarno-Hatta ternyata mendapatkan perhatian Pemkab Tangerang. Warga Kabupaten Tangerang turut mengeluhkan tarif parkir yang selangit di bandar internasional di IndonesiaBupati Tangerang, Zaki Iskandar mengungkapkan pihaknya tidak sependapat dengan penetapan tarif parkir di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Sudah sejak lama, Pemkab Tangerang menyampaikan surat keberatan kepada PT Angkasa Pura II, selaku pengelola bandar udara tersebut terkait mahalnya tarif parkir. Tarif progresif yang diterapkan dinilai sangat memberatkan masyarakat.
“Ya. Kita Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah lama melayangkan surat keberatan kepada PT AP II, terkait dengan mahalnya biaya parkir umum di Bandara Soetta,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (16/3). Menurutnya, surat keberatan itu dilayangkan menyusul banyaknya pengaduan dan keluhan masyarakat setelah memarkirkan kendaraannya di bandara. Selain itu, pihak Angkasa Pura II, pun tidak pernah melibatkan pemerintah daerah dalam penetapan biaya parkir kendaraan umum.
“Kami tidak pernah dilibatkan oleh PT Angkasa Pura II dalam penetapan kenaikan harga biaya parkir tersebut. Kenaikan harga itu kami tahu setelah adanya keluhan dan pengaduan dari masyarakat,” tegas dia. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat balasan dari pengelola bandara atas persoalan tersebut.
“Kami sangat sayangkan sekali penetapan kenaikan biaya parkir itu tidak dilibatkan sama sekali. Tidak masalah naikkan biayanya, tapi tingkatkan dulu pelayanan,” tukas Zaki.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H Madromli mengatakan sudah mendengar keluhan mengenai mahalnya tarif parkir umum yang diberlakukan oleh pengelola parkir di kawasan Angkasa Pura II. Atas kondisi tersebut, Madromli menegaskan, bila pihaknya memiliki kewajiban untuk melindungi warga Kabupaten Tangerang secara khusus selaku pengguna kawasan Bandara Soekarno Hatta, dan warga lain karena Bandara Soekarno Hatta sebagian, terletak di kawasan Kabupaten Tangerang.
“Kami ada kewajiban untuk mengetahui alasan pemberlakuan tarif yang mahal di kawasan Bandara Soekarno Hatta. Pemanggilan akan segera dilakukan. Kami butuh penjelasan,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura II, Budi Karya mengungkapkan penerapan tarif parkir mahal sengaja diberlakukan untuk meminimalisir taksi gelap yang ngetem di kawasan bandar udara tersibuk di Indonesia.
“Ya, intinya satu edukasi untuk parkir harian ada tempat khusus yang lebih murah, selain itu jangan untuk ngetem taksi gelap,” kata Budi.
Seperti diberitakan sebelumnya, tarif parkir di kawasan bandar udara Internasional Soekarno–Hatta mendapatkan keluhan para penggunanya. Tarif progresif yang ditetapkan pengelola bandara dinilai mencekik pengguna.
Harga tarif di zslaw.rs parkiran umum Bandara Soekarno-Hatta untuk kendaraan 1 jam pertama sebesar Rp 4000. Untuk setiap jam berikutnya hingga 3 jam berturut dari jam pertama dikenakan Rp 3000 per jam. Selanjutnya, lebih dari 4 jam dikenakan tarif progresif Rp 8000 per jam. Ironisnya, ketika ada kehilangan barang atau kerusakan pada kendaaraan di parkiran umum, pengelola tidak mau mengganti atau tidak bertanggung jawab. (uis/gatot)