Tarif Parkir Bandara Selangit
TANGERANG,SNOL—Tarif parkir di kawasan bandar udara Internasional Soekarno–Hatta mendapatkan keluhan para penggunanya. Tarif progresif yang ditetapkan pengelola bandara dinilai mencekik pengguna.
Harga tarif di parkiran umum Bandara Soekarno-Hatta untuk kendaraan 1 jam pertama sebesar Rp 4000. Untuk setiap jam berikutnya hingga 3 jam berturut dari jam pertama dikenakan Rp 3000 per jam. Selanjutnya, lebih dari 4 jam dikenakan tarif progresif Rp 8000 per jam. Ironisnya, ketika ada kehilangan barang atau kerusakan pada kendaaraan di parkiran umum, pengelola tidak mau mengganti atau tidak bertanggung jawab.
Salah seorang pengguna jasa penerbangan, Rajasa, warga Kota Tangerang mengaku tarif parkir yang ditetapkan di Bandara Soetta sangat memberatkan. Karena tarif yang dipatok melebihi peraturan daerah.
”Tarifnya mahal, separuh harga tiket pesawat terbang. Saya dikenai biaya parkir sebesar Rp 300 ribu mulai dari Rabu pukul 09.00 hingga Kamis malam sekitar pukul 24.00 pekan lalu, ” kata Rajasa.
Kenaikan tarif itu tidak disertai penambahan fasilitas dan levitra online pelayanan untuk kenyamanan parkir seperti tidak adanya atap parkir. Sehingga langkah menaikkan tarif yang dilakukan pihak pengelola bandara sangat tidak sesuai.
“Mahal, tapi kepanasan mobilnya. Selain itu tidak ada petugas yang mengatur sehingga terlihat semrawut” ujarnya lagi. Padahal, tarif di sejumlah tempat termasuk di alliedexpress.com.au dalam mall, tidak mencapai tarif seperti yang diberlakukan di bandara. Rata-rata tarif parkir di Kota Tangerang, untuk mobil berkisar antara Rp 2 .000, selanjutnya untuk 1 jam berikutnya Rp 2.000,.
Menyikapi keluhan itu, Direktur Lembaga Kajian Publik (LKP) Ibnu Jandi mengatakan, soal tarif memang hak dari pengelola bandara. Hanya saja tarif itu harus disesuaikan dengan Perda, dalam hal ini Kota Tangerang. Jandi menilai, pemberlakuan tarif progresif dan tarif awal Rp4000 per jam sudah menyalahi Perda karena angkanya jauh lebih mahal dari yang ditentukan dalam Perda.
“Saya sering parkir di bandara saat hendak ke luar kota. Memang ada kesewenang-wenangan yang melanggar Perda Kota Tangerang soal parkir. Terlihat seolah hendak merampok pengguna bandara dengan pemberlakuan tarif parkir sebesar itu,” tegas Jandi.
Bahkan Jandi sendiri mengatakan pihaknya sudah menyurati Angkasa Pura II dan juga Pemkot Tangerang untuk melakukan penataan ulang tarif parkir agar tidak memberatkan pengguna jasa bandara. Apalagi terang Jandi, Pemkot Tangerang memiliki hak otonomi untuk mengintervensi kebijakan swasta yang merugikan atau memberatkan warga di kawasan Kota Tangerang.
Terpisah, Manajer Humas dan Protokoler Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta Yudis Tiawan membantah pihaknya memberatkan para pengguna jasa parkir. Pemberlakuan tarif progresif untuk memberikan lokasi parkir yang aman dan nyaman.
Hasil survei yang dilakukan, maksimal mayoritas pengguna parkir hanya berada di kawasan bandara selama 4 jam. Jadi kami menyarankan, yang hendak menginapkan kendaraannya, lebih baik menempatkan di parkiran inap karena lebih murah biayanya,” ujarnya.
Dengan pemberlakuan ini, AP II terang Yudis berharap agar kawasan parkir umum dapat lebih lowong dan dapat menampung kendaraan lebih banyak pasca para penumpang yang ingin menginapkan kendaraan berpindah ke parkiran inap.
”Disediakan juga bus shuttle untuk mengantar pengguna parkir inap ke tiap terminal,” katanya.
Retribusi Parkir Tak Masuk PAD Kota Tangerang
Menanggapi keluhan warga tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Hilmi Fuad mengatakan tarif parkir di Bandara Soekarno Hatta memang sangat mahal dan sudah lama dikeluhkan. Sementara, retribusi jasa parkir tersebut tidak ada pemasukan ke kas daerah Kota Tangerang.
“Kontribusi Bandara Soekarno Hatta dari parkir memang tidak ada yang masuk ke Kota Tangerang. Kita sudah lama advokasi tapi tidak pernah ada penyelesaiannya, bahkan semenjak saya jadi Dewan di provinsi Banten,” kata Hilmi saat dihubungi.
Mantan Calon Wakil Walikota Tangerang ini mengungkapkan, pihaknya sudah mengecek ke bagian Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DKPD) Kota Tangerang dan memang kenyataannya tidak ada pemasukan dari parkir Bandara. Menurutnya, kalau itu masuk sebagai pendapatan daerah cukup lumayan angkanya dan bisa membangun Kota Tangerang.
“Kalau dari tarifnya saja sudah tidak sesuai dan melanggar apalagi kalau tidak masuk ke dalam pendapatan daerah. Harusnya kan kalau tarifnya tinggi, pemasukan ke daerah juga besar,” ujarnya.
Pria yang juga ketua DPD PKS Kota Tangerang ini mengungkapkan, sesuai peraturan daerah Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha untuk Sepeda Motor dikenakan biaya Rp 1.000,-/1 jam. Berikutnya dikenai Rp. 500,-/2 jam dan Rp. 2.000,- (tarif maksimal). Sementara Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dikenakan biaya Rp. 2.000,-/1 jam berikutnya, Rp. 1.000,-/2 jam berikutnya dan Rp. 4.000,- (tarif maksimal).
“Upaya kita paling nanti dicoba lagi melalui pendekatan bahkan kalau bisa ke Kemenhub karena dari dulu memang susah,” tambahnya. (gin/fin/uis/gatot/jpnn)