Buru Pelaku Curanmor, Polisi Temukan Ganja 12 Kg

TSK CURANMOR (4)

PANDEGLANG,SNOL—Saat melakukan pengejaran dan pengembangan tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor), anggota Satuan Reskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan sebanyak 12 Kg ganja kering atau sebanyak 12 bata.

Barang haram yang diduga akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitar daerah Jawa Barat, di dapat dari kontrakan salah seorang DPO Curanmor berinisial Ji.

Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang Ipda M. Iqbal, W mengatakan, Kamis (12/6) lalu, sekitar pukul 05.30 WIB. Pihaknya mendapat laporan pencurian sepeda motor di Komplek Bougenville Kelurahan Kadu Merak Kecamatan Karang Tanjung. Setelah dilakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap pelakunya, atasnama Mahpudin alias Minggu.

“Dari keterangan Mahpudin, motor curiannya itu sudah diserahkan ke Hermansyah untuk dijual. Hermansyah membawa motor itu ke Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Motor itu berhasil dijual dengan harga Rp3,8 juta, yang kemudian dibawa ke daerah Curug Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat,” kata Ipda Iqbal, Kanit 1 Satreskrim, Rabu (2/7).

Selain berhasil membekuk Mahpudin alias Minggu alias Agus, warga Juhut Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yang turut sebagai penadah motor curian itu, yaitu Hermansyah, warga Desa Neglasari Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak. Kemudian Muhajiri dan Depi Heriana, keduanya warga Desa Girilaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak, serta Firman warga Desa Sukamarga Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak.

Saat pengejaran tersangka Hermansyah, disebuah kontrakan tersangka Ji yang masih DPO di Kampung Curug, Kelurahan Curug Kecamatan Gunung Sundir Kabupaten Bogor, juga berhasil diamankan
ganja kering. Selain itu, dua unit motor hasil curian disita dari kontrakan milik Hermansyah.

“Dari para tersangka spesialis Curanmor jaringan Mahpudin ini, kami amankan sekitar 5 unit motor hasil curian. Satu orang diantara tersangka dijerat 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan, sedangkan 4 lainnya dijerat pasal 480 KUHP, tentang penadahan,” tambahnya.

Karena saat penangkapan dan pengejaran, Mahpudin melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri dari kejaran tim anggota Satreskrim, akhirnya anggota tim buru sergap (buser) terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas dibagian kaki kirinya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan serta pengembangan. Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap DPO Ji yang juga diduga pemilik ganja 12 Kg tersebut. “Penyelidikan dan pengejaran dilakukan anggota gabungan dengan anggota Polres Lebak dan Bogor,” ujarnya.

Salah seorang tersangka Hermansyah alias Kentung mengaku, ia hanya diajak Mahpudin alias Agus terjun ke dunia kejahatan itu. Baginya, membantu Mahpudin dalam menjualkan motor curian hanya profesi
sampingan, “Selama ini saya bekerja sebagai penjual kembang di Bogor, motor curian saya jual dengan harga Rp 1 juta – Rp 3 juta, dan hasilnya dibagi rata,” akunya.

Herman Kentung menyebut dirinya sebagai joki Agus Minggu, karena ketika Agus Minggu berhasil mendapat motor curian. Dikasihkan kepadanya, lalu Herman Kentung menjual motor itu bersama beberapa
rekan lainnya. Disinggung soal ganja itu, para pelaku juga tidak ada yang mengakui atau mengetahuinya. “Saya nggak tahu menahu soal ganja itu, saya nggak pernah main itu,” akunya. (mardiana/jarkasih)