Masyarakat Sesalkan Digadaikannya Situ Cipondoh

TANGERANG,SN— Terkuaknya situ cipondoh yang digadaikan ke PT Sinar Mas Multi Finace terus mendapatkan sorotan baik dari masyarakat, pengamat hukum dan DPRD Kota Tangerang. Perusahaan yangg bergerak dibidang jasa usaha pembinaan sewa guna usaha itu menggadainya dengan nilasi sebesar 15 juta dollar amerika atau 180 milyar.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh segenap kalangan. Ketua PK KNPI Cipondoh, Arsyad mengatakan terkuaknya situ cipondoh yang tergadaikan membuat masyarakat Kota Tangerang dan Cipondoh pada khususnya merasa kehilangan. Situ Cipondoh memiliki manfaatnya yang besar. Seperti tempat resapan air, rekreasi yang murah buat masyarakat dan sumber penghasilan bagi masyarakat.

“saya berharap pemprov banten dan pemkot Tangerang bisa bersinergi untuk menyelamatkan aset negara. Yang saya tahu pemerintah Pusat sudah menyerahkan hak pengelolaan itu kepada pemkot Tangerang, tapi kalau pemkot Tangerang tidak mampu ya serahkan kepada masyarakat. Toh selama ini juga masyarakat yang mengelola,” katanya.

Ketua komisi III DPRD Kota Tangerang, Hapipi mengatakan, situ cipondoh adalah aset negara yang harus dilestarikan. Pemerintah pusat sudah menyerahkan pengelolaannya kepada provinsi. Pemprov juga sudah meneyrahkan ke Pemerintah Kota. Maka, dia meminta kepada pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini DPKAD mengklarifikasi informasi tersebut.

“kalau sudah dilimpahkan ke Kota Tangerang kan seharusnya pemkot Tangerang bertanggung jawab. Apabila ada persoalan harusnya bisa cepat direspon. Jangan sampai masyarakat juga menjadi dampak kerugiannya,” katanya.

Dia menambahkan tidak ada kaitanya penggadaian dengan nasib situ cipondoh sendiri. Dengan ini DPRD Kota Tangerang menuntut kepada pemkot Tangerang selaku pihak yang diberikan kewenangan pengelolaannya.

Pengamat hukum Universitas Muhmmadiyah Tangerang, Nuzul SH mengatakan untuk aset negara yang di gadaikan tidak bisa karena sesuai pasal 45 ayat 2 UU No 1 tahun 2004 hanya cara di jual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal. Setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD berupa tanah, bangunan dengan beberapa pengecualian.

“jadi   aset milik pemerintah pusat/daerah dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dan dilarang untuk dilakukan penyitaan pasal 49 ayat 4 dan 5 serta pasal 50 huruf c UU No 1 tahun 2004,” jelasnya.

Lanjutnya, kata Nuzul lagi, persetujuan DPR diperlukan untuk pemindatanganan diluar tanah dan bangunan bernilai lebih dari seratus milyar, sedangkan pemindatangan diluar tanah dan bangunan yang bernilai sepuluh milyar sampai seratus milyard dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden dan yang bernilai sepuluh milyar dilakukan setelah mendapatkan persetujuan menkeu sesuai psl 46 uu no 1 thn 2004 tentang perbendaharaan negara.