735 Sertipikat, Kado Lebaran dari BPN Kota Tangerang

Kepala BPN Kota Tangerang Himsar_kedua kanan_menerangkan peta lokasi tanah eks titisara Batusari kepada Sekda Dadi Budaeri_kedua kiri_ anggota DPRD Apinudin_kanan_ Camat Batu Ceper Deni Koswara_kiri-uissatelitnews

Untuk Warga Eks Titisara Batusari

KEGEMBIRAAN terpancar dari wajah tiga perempuan dan empat laki-laki itu. Mata mereka berkali-kali berpindah sorot ke tangan, yang menggenggam sebuah kertas berharga: sertipikat tanah eks titisara Batusari, Batu Ceper, Kota Tangerang.

Maemunah, Firdaus Doni, H. Syarifudin, Marsiah, Syukron, Marsa dan Iqbaludin adalah bagian dari 735 penerima sertipikat tanah eks titisara Batusari yang diserahkan oleh BPN Kota Tangerang pada Jumat (20/6/2014) di halaman SD Negeri Darussalam, Jalan Darussalam Selatan 1 RT 02/04, Batusari, Batu Ceper, Kota Tangerang.

“Saya berterimakasih kepada BPN Kota Tangerang yang telah membantu kami mendapatkan hak atas tanah kami,” ujar Marsiah (39), seorang ibu rumah tangga warga RT 04/03 yang memiliki tanah 427 meter.

“Saya sangat senang BPN Kota Tangerang sudah mewujudkan cita-cita saya dan warga yang lain. Berpuluh-puluh tahun tanah saya tidak memiliki kejelasan. Sekarang sudah jelas dan tidak takut lagi kalo ada penggusuran atau yang lain,” kata H. Syarifudin (55), warga RT 02/06 pemilik tanah 107 meter.

“Alhamdulillah, perasaan saya sangat senang dan bahagia. Tanah ini sudah menjadi hak milik saya yang dibuktikan dengan sertipikat,” ucap Syukron (46) warga RT 02/05, pemilik tanah seluas70 meter.

“Ini buah dari perjuangan yang menguras tenaga dan doa. Sertipikat ini juga banyak manfaatnya. Sebelumnya saya sedih mau ambil pinjaman sulit, sekarang bisa dimanfaatkan. Terimakasih BPN” ujar Firdaus Doni (39), security yang tinggal di RT 04/03 yang memiliki tanah 55 meter.

Penyerahan sertipikat ini merupakan tidaklanjut dari penyerahan secara simbolis oleh Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum BPN Pusat, Ir. Djoko Dwi Tjiptanto dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Syafriman, SH, M.Hum pada akhir Mei lalu.

“Ini semuanya semata karena ridho Allah SWT. Saya mohon doanya semoga kedepan BPN bisa lebih maju dan jaya melayani masyarakat. Kami anggap ini kado menjelang puasa dan lebaran. Langkah selanjutnya, nanti akan kita undang para tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya untuk membahas lebih lanjut hasil pemetaan sosial (sosial mapping) dalam rangka pemberdayaan masyarakat,” kata Kepala Kantor BPN Kota Tangerang, Himsar di sela-sela kegiatan penyerahan sertipikat kepada warga.

Penyerahan 735 sertipikat ini adalah bagian dari akhir proses panjang warga yang menunggu kepastian status tanah mereka sejak tahun 1948. Program sertipikasi oleh BPN Kota Tangerang ini merupakan pelaksanaan dari amar keputusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan bahwa tanah titisara yang ditempati warga secara sah sejak lebih dari 60 tahun lalu itu dialihkan kepada 1.194 Kepala Keluarga.

Ke-1.194 bidang tanah warga eks titisara itu tersebar di empat Rukun Warga (RW). Di RW 03 sebanyak 402 bidang tanah seluas 62.919 m2, RW 04 sebanyak 310 bidang seluas 58.130 m2, RW 05 sebanyak 235 bidang seluas 36.087 m2 dan RW 06 sebanyak 247 bidang seluas 32.173 m2.

Dari total 1.194 sertipikat untuk warga pemilik lahan eks titisara Batusari, memang baru 735 sertipikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Tangerang. Sisanya 459 sertipikat masih dalam proses, menunggu para penerima menyelesaikan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPN Kota Tangerang mengerahkan 10 Tim yang masing-masing terdiri dari 4 petugas untuk melayani masyarakat Batusari menerima sertipikat. Pengerahan petugas ini membuat kegiatan penyerahan yang dimulai setelah shalat Jum’at, dapat diselesaikan menjelang Magrib.

Warga Batusari banyak mendapat kemudahan dari BPN Kota. Salah satunya dalam keringanan biaya pengurusan sertipikat. “Dalam rangka mewujudkan program pro rakyat sebagaimana diamanatkan Kepala BPN RI, Hendarman Supanji, BPN Kota Tangerang menetapkan kegiatan sertifikasi eks lahan titisara Batusari sebagai kegiatan Sertipikasi Massal Swadaya (SMS),” ujar Himsar.

Penetapan lahan eks titisara Batusari sebagai kegiatan program SMS membuat warga mendapat keringanan biaya signifikan. Sehingga, untuk tarif PNBP-BN RI, sesuai PP. 13 Tahun 2010, dalam rangka pemeriksaan tanah cukup membayar 20 persen saja. Sedangkan untuk pemetaan dan pengukuran cukup membayar 75 persen dari tarif umum.

“Kalau mendaftar perorangan dengan mengurus sendiri ke Kantor Pertanahan, secara keseluruhan biayanya Rp730 juta. Kalau ditetapkan lokasi sebagai kegiatan SMS, maka biaya yang disetorkan ke kas negara hanya Rp 351 juta atau sekitar 48,09 persen saja,” papar Himsar.

Pembiayaan BPHTB yang merupakan kewajiban kepada Pemkot Tangerang juga dipermudah. Caranya, BPN Kota Tangerang menggandeng BRI Cabang Tangerang memfasilitasi pembiayaan BPHTB yang mencapai Rp 998 juta lebih. Langkah ini juga membuka peluang warga eks lahan titisari untuk mendapat akses permodalan.

Sekda Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengatakan ini adalah buah perjuangan yang luar biasa. Di banyak tempat pada permasalahan tanah selalu perusahaan yang menang, tetapi di sini masyarakat lah yang menang. Dia mengapresiasi kinerja Pokja yang selalu sabar, gigih dan istiqomah. Selain itu BPN juga sangat luar biasa, dapat bekerja dengan baik dan lancar.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh warga yang telah mendapatkan hak milik atas tanahnya. Semoga bisa dipergunakan sebaik-baiknya,” katanya.

Apanudin, ST, anggota DPRD Kota Tangerang mengapresiasi tinggi upaya BPN Kota Tangerang untuk menuntaskan sertifikasi eks tanah Titisara.”Luarbiasa, tidak ada satu bidangpun yang ketinggalan. Semuanya diproses oleh BPN Kota Tangerang,” ujarnya.

Terkait sertifikasi lahan secara keseluruhan di Kota Tangerang, Himsar mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. “Percepatan pensertifikatan tanah masyarakat sangat membutuhkan partisipasi semua pihak, khususnya Pemkot Tangerang. Saat ini dari sekitar 450 ribu bidang tanah di Kota Tangerang, baru 282.938 bidang tanah atau sekitar 63 persennya yang sudah didaftarkan,” jelasnya.

Himsar menyebutkan Pemkot Tangerang sudah mengirim surat ke BPN RI terkait upaya percepatan penyelesaian sengketa tanah dan membantu percepatan sertipikasi.(uis/gatot/it/satelitnews)