Situ Cipondoh Tangerang Digadai 15 Juta Dollar
TANGERANG,SNOL– Teka-teki kemana Situ Cipondoh digadaikan terkuak. Aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten limpahan dari Jawa Barat (Jabar) yang berada di Kota Tangerang itu telah digadaikan ke PT Sinar Mas Multi Finance, perusahaan yang bergerak dibidang jasa usaha pembiayaan sewa guna usaha. Nilai gadainya sebesar 15 Juta Dolar Amerika atau 180 miliar rupiah.
SERANG,SN—Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Kerja Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2013 Nomor 17/LHP/XVII.SRG/O5/2014 tertanggal 28 Mei lalu. Namun belum jelas siapa yang menggadaikan situ tersebut.
BPK menemukan fakta bahwa Situ Cipondoh menjadi agunan setelah tim auditor melakukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan data dari Kantor Wilayah Banten Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
“HGB Situ Cipondoh diagunkan ke PT Sinar Mas Mas Multi Finance dengan hak tanggungan sebesar US$15.000.000 untuk keperluan sektoring,” demikian isi dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yang beberapa waktu lalu telah diserahkan secara resmi kepada DPRD Banten dalam rapat paripurna. Selain itu, banyak ditemukan fakta di lapangan lainnya yakni, lahan Situ Cipondoh dengan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 tahun 1996 tumpang tindih dengan 16 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 28.921 meter persegi.
Tumpang tindihnya 16 bidang tanah tersebut atas Sertifikat Hak Pengelolaan terdapat keberatan dari Wimar Rizal Sitorus/Bambang Wijohartono berdasarkan Keputusan Residen Banten Nomor 690/27/KPA/54 tanggal 15 Juni 1954 kepada Darus dkk atas tanah seluas 45,5 hektar.
“Atas lahan tersebut kemudian dilakukan jual beli dengan Suhaedi pada 100 Agustus 1955 dan pada 14 Maret 1989 diwariskan kepada Mix Iskandar. Kemudian pada 7 Januari 1996 dilakukan pelepasan hak berdasarkan Surat Pelepasan Hak Prioritas kepada Bambang Wijohartono. Pada 21 Mei 2010, sebagian lahan tersebut dihibahkan kepada PBNU dengan letak dan luas tidak jelas. Atas keputusan Residen Banten tersebut diperlukan penelitian dan pengkajian lebih lanjut,” demikian disampaikan Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Efdinal dalam LHP.
Keberadaan sertifikat yang tumpang tindih dengan aset milik Pemprov Banten itu BPK menilai adanya potensi hilangnya barang milik daerah melalui penyerobotan aset. BPK menilai Pemprov Banten belum melakukan upaya lebih lanjut dengan BPN untuk memperjelas keberadaan dan status 16 SHM yang telah dijelaskan sebelumnya, dan belum ada tindakan lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan terkait kerjasama pengelolaan Situ Cipondoh dengan PT GTP.
Dalam buku inventaris Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) per 31 Desember 2010, diketahui bahwa Situ Cipondoh seluas 1.420.000 meter persegi itu jika dirupiahkan seharga Rp345,06 miliar.
Dalam buku inventaris tersebut juga dijelaskan bahwa bukti kepemilikan atas Situ Cipondoh berupa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 tahun 1996 atas nama Pemprov Jabar yang telah dibalik nama menjadi Pemprov Banten pada 3 April 2010 yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Aset Situ Cipondoh Nomor 593/33/plk dan 030/153-plk/2007 tertanggal 31 Januari 2007.
Namun dalam sertifikat HGB Nomor 6587/Cipondoh atas nama PT Griya Tri Tunggal Paksi (GTP), Situ Cipondoh memiliki luas 1.261.757 meter persegi. Dengan demikian ada perbedaan luas antara data di buku inventaris dengan sertifikasi HGB seluas 158.243 meter persegi.
Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Provinsi Banten, Dian Wirtadipura saat dihubungi melalui telpon genggamnya, Rabu (25/6) mengaku akan menyelesaikan seluruh temuan BPK, termasuk penyelesaian Situ Cipondoh.
“Saya belum memahami secara detail dan teknis mengenai permasalahan Situ Cipondoh, jadi saya belum bisa menjelasakan. Tapi yang pasti karena Situ Cipondoh ada di Kota Tangerang dan limpahan dari Jawa Barat, kami akan segera melakukan koordinasi dengan Pemkot Tangerang dan Pemprov Jabar,” kata Dian.
Berdasarkan website www.simasfinance.co.id, PT Sinar Mas Multifinance (Simas Finance) adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa usaha pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang dan pembiayaan konsumen. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1985 dengan nama PT Sinar Supra Leasing Company, lalu berganti nama menjadi PT Sinar Supra Finance Co., dan akhirnya memilih nama baru yang digunakan sampai sekarang.
Pada tahun 1995 seluruh saham perusahaan dibeli oleh PT Sinar Mas Multiartha Tbk, sebuah perusahaan investasi dibawah kelompok usaha Sinar Mas. Pada Februari 1995, PT Sinar Mas Multiartha Tbk membeli seluruh saham PT Sinar Supra Finance dan mengganti nama perusahaan yang dibelinya menjadi PT Sinar Mas Multifinance pada awal 1996.
Pada Juni 1996, sesuai pedoman Departemen Keuangan Republik Indonesia, dipindahkan seluruh aktiva pembiayaan dari PT Sinar Mas Multiartha TBK kepada Simas Finance. Sesuai dengan laporan keuangan Akuntan Publik Hanadi Sujendro, pemindahan ini meliputi nilai aktiva sebesar Rp521 milyar. (rus/igo/gatot/bnn)