Pabrik Penyekap Buruh itu Hanya Kantongi Izin Penggilingan Padi
TIGARAKSA, SNOL Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang memastikan pabrik kuali di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur tidak berizin alias ilegal.
Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan dalam data base perizinan di Pemkab Tangerang. Kepala Bidang Pelayanan II BP2T Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengungkapkan, BP2T sudah menelusuri izin terkait pabrik tersebut. Hasilnya tidak ada nama CV/PT perusahaan pabrik kuali di BP2T atau tidak terdaftar.
“Kami juga sudah menanyakan kepada pihak kecamatan setempat dan kepolisian,” katanya kepada Satelit News, Senin (6/5).
Kabid Pelayanan I BP2T Kabupaten Tangerang, Ahmad Hafid menambahkan, berdasarkan penelusurannya izin pabrik tersebut ada di Dinas Bangunan dan Pemukiman (Bangkim), jauh sebelum dibentuknya BP2T. “Nah, saat itu izinnya sekitar tahun 90-an, atas usaha izin gudang huller atau penggilingan padi,” tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin mengaku prihatin dengan adanya kasus tersebut di kota seribu industri. “Setelah dipastikan ilegal oleh Pemda, pabrik ini harus ditutup. Saya prihatin sampai ada kasus perbudakan seperti ini. Pelakunya harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya menduga masih banyak pabrik dengan model seperti ini di Kabupaten Tangerang,” tegas Amran.
Amran menduga kuat jika ada oknum dalam Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta pihak lainnya dalam beroperasinya pabrik ilegal tersebut. “Tidak mungkin Pemda tidak tahu soal keberadaan pabrik ini, diduga ada oknum. Kalaupun tidak, jelas Disnakertrans atau Pemkab sudah lalai dan kecolongan soal ini,” katanya.
Amran menegaskan, pihaknya sudah merencanakan untuk memanggil jajaran Disnakertrans dan seluruh dinas atau instansi terkait pada Rabu (8/5) besok. Pihaknya akan menanyakan perihal keberadaan pabrik dan kasus perbudakan.
“Kami akan panggil jajaran Disnakertrans serta dinas atau badan terkait masalah ini. Kemudian saya juga berencana memanggil buruh yang bekerja di pabrik itu untuk mendengar keterangan mereka,” tandas Amran.
Pihaknya juga mempertanyakan pengawasan limbah di pabrik tersebut karena berindikasi ada limbah B3. Terlebih lokasi tersebut peruntukannya bukan untuk industri. “Untuk itu BLHD harus memeriksa, jangan-jangan ada limbah B3 yang tidak terkontrol. Ini bahaya untuk masyarakat,” tegas Amran.
Kabid Biro Hukum dan Informasi, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang, Karnata mengaku pihaknya tengah membahas rencana pemeriksaan dampak lingkungan dari perusahana tidak berizin tersebut. “Sedang dirapatkan sama pak Kaban, nanti tunggu hasilnya seperti apa,” akunya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Tange rang, Heri Heryanto mengatakan, pihaknya akan mempidanakan pemilik pabrik yang melakukan perbudakan terhadap puluhan karyawannya. Langkah hukum ini ditempuh setelah Disnakertrans memastikan adanya pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut. “Banyak pelanggaran dan kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Heri.
Menurut Heri, dari berbagai pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan tersebut terhadap para karyawannya, telah memenuhi unsur pidana melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
Disnakertrans, kata dia, telah menurunkan tim pada waktu yang hampir bersamaan dengan penggerebekan yang dilakukan polisi pabrik kuali yang sudah beroperasi sekitar 1,5 tahun itu.
“Kami ke lokasi sesaat penggerebekan dan telah melakukan indentifikasi dan menginventarisir hak-hak pekerja yang telah dilanggar,” katanya.
Menurut Heri, pabrik tersebut telah melakukan pelanggaran-pelanggaran normatif seperti mengabaikan kesehatan dan keselamatan pekerja, melanggar jam waktu bekerja dengan mempekerjakan buruh dari jam 6 pagi hingga 10 malam, perampasan berkomunikasi dengan menyita alat komunikasi milik pekerja dan menyekap mereka dalam ruangan yang sempit dan sangat tidak layak. “Ruangannya kotor, kamar mandinya juga jauh dari kata layak,” kata Heri.
Heri mengakui jika mereka kecolongan dalam mengawasi perusahaan atau home industri dengan pelanggaran seabrek itu. “Meski usaha home industri kuali ini ilegal alias liar, dan sebenarnya bukan kewenangan penuh Disnakertrans, tapi saya akui kami kecolongan,” tandasnya. (aditya/deddy)