1 Pejabat dan viagra ed 1 Pengusaha Jadi Tersangka

SEC PANDEGLANG - MARDIANA, KAJARI PANDEGLANG SITTI RATNAH MEMBERIKAN KETERANGAN PERS (2)

PANDEGLANG,SNOL– Dua orang yang terdiri dari pejabat pemerintah dan pengusaha ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang. Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi mega proyek

pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SPAM MBR) dari Kementrian Pekerjaan Umum (Kemen PU) RI senilai Rp 9 Miliar lebih tahun anggaran 2014.

Kedua tersangka diantaranya berinisial YA, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) dan S selaku direktur PT JSE sebagai pelaksana proyek di lapangan. “Penetapan keduanya sebagai tersangka terhitung sejak Senin 16 Maret 2015,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Sitti Ratnah, kepada Satelit News, Senin (16/3).

Ratnah mengatakan, hasil penyelidikannya selama ini program tersebut seharusnya dilaksanakan sejak Agustus – September 2014 lalu. Dalam perjalanannya, ternyata tidak selesai sesuai kontrak. Kemudian dilakukan addendum (perpanjangan masa kerja) hingga Januari 2015.

“Tapi yang terjadi, hingga Januari juga tak kunjung selesai dan malah ada indikasi penggelembungan anggaran dari nilai kontrak awal sekitar Rp7,6 miliar jadi Rp8,4 miliar lebih,” ungkapnya.

Pekerjaan dilapangan itu berupa pemasangan pipanisasi sarana air bersih dari Jiput – Panimbang sekitar 25 Km. Selama masa penyelidikan, ditemukan bahwa pemasangan pipa dari hulu (Jiput) ke hilir (Panimbang), ada kejanggalan yaitu adanya pengurangan volume pipa.

Selain itu, pekerjaan di lapangan juga belum selesai. Sedangkan, pencairan uang sudah dilakukan 100 persen. Belum lagi, ada upaya pemindahan titik dari yang awal (mata air Cening, Desa Cening, Kecamatan Cikeudal) ke titik yang lain (Curug Ceret, Desa Babakan, Kecamatan Cikeudal).

“Malah ada dugaan panjang pipa juga diperpendek, menjadi 9 Km. Makanya, pipa yang sudah ada dilokasi sebelumnya, seolah-olah disiasati untuk merubah jenis pipa,” tambahnya, seraya menyatakan, proses PHO dilaksanakan pada bulan Desember 2014 lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang Masmudi menyatakan, untuk kerugian Negara masih menunggu hitung-hitungan tim ahli dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, pihaknya masih akan terus memeriksa saksi-saksi dan pihak terkait lainnya.

“Ini program dari Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Cipta Karya, kemungkinan kami akan berkoordinasi juga dengan pihak kementrian itu,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku sudah melakukan sejumlah saksi dan masih butuh pengembangan dilapangan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. (mardiana/jarkasih)