Kakek Ini Ngaku 7 Kali Cabuli dan the best place Setubuhi Siswi SMP

F-Abah Kolot menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Pandeglang-MARDIANAsatelitnews

PANDEGLANG,SNOL AM (65) alias Abah Kolot, seorang kakek yang berprofesi sebagai pencari barang bekas (krompongan) dibekuk polisi karena terlibat tindak kejahatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.

Warga Kampung Kacapi, Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang itu dibekuk tim Satreskrim Polres Pandeglang dua hari lalu dirumahnya.

AM memiliki 4 cucu, 5 anak dan pernah menikah sebanyak 18 kali ini. Dia kerap mencabuli korbannya EN (13), yang tinggal berdekatan dengan rumahnya. Perlakuan bejad itu dilakukan di only now dalam kamar rumahnya, setiap dia mendapatkan uang hasil penjualan krompongan.

Selain memberi imbalan atau mengiming-imingi korbannya dengan uang, AM juga mengancam korban yang masih duduk dibangku SLTP. Kata-kata ancaman yang dilontarkan diantaranya “Awas Dia Bebeja Dibacok Ku Aing (Awas kamu kalau bilang-bilang, saya bacok kamu).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Gatot Priyanto mengatakan, selain mengamankan AM, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni 1 buah baju lengan pendek warna merah motif bola-bola, celana panjang warna ungu, baju lengan pendek warna putih bertuliskan SLN merk Yishidi dan 1 buah celana panjang warna hitam. Kesemuanya milik korban saat disetubuhi dan dicabuli pelaku.

“Terakhir, pelaku menyetubuhi dan mencabuli korbannya pada Selasa (14/10) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB di kamar rumahnya. Sebelumnya, pelaku sudah 4 kali menyetubuhi korban dan 3 kali mencabuli korbannya,” kata AKP Gatot Priyanto, Kamis (30/10).

Katanya, setiap setelah melampiaskan nafsu birahinya kepada korban, pelaku selalu memberikan uang imbalan antara Rp 35 ribu – Rp 100 ribu. Dengan tujuan, agar korban tidak bilang atau menceritakan hal itu kepada keluarga, orang tua atau siapapun.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Usai pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan http://www.100krefresh.com/buy-cialis-50-mg Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Abah Kolot mengakui perbuatannya. Ia menceritakan semua peristiwa yang sudah dilakukannya terhadap korban EN.

Menurutnya, setiap melihat EN, ia selalu terangsang dan spontan memiliki niat jahat untuk menyetubuhi dan mencabulinya.

“Nafsu aja bawaannya kalau lihat dia (EN,red). Kalau saya panggil ke rumah, dia suka datang dan langsung saya bawa ke kamar,” akunya, sambil menundukan kepalanya.

Diakuinya pula, saat melakukan perlakuan bejadnya itu dia merasa ketakutan diketahui orang lain, tapi ia berusaha tenang. “Nggak lama, paling kalau sudah selesai, dia juga langsung saya suruh pulang. Dikasih uang juga, biar nggak cerita sama siapa-siapa,” imbuhnya.(mardiana/satelitnews)