Begal Rampas Motor dan viagra oral Lukai Korbannya
PANDEGLANG,SNOL– Jaringan pelaku begal pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diungkap anggota Satreskrim Polres Pandeglang. Setidaknya, dibuktikan dengan ditangkapnya Tedi Fitriyadi (21), warga Kampung Banjaran RT.04/03 Desa Cibadak Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang.Tedi merupakan pelaku begal di siang bolong, dengan sasaran korbannya anak usia SLTA dan SLTP yang kerap mengendarai motor. Aksi kejahatan terakhir yang dilakukannya yaitu di Kampung Cimalati Desa Pasireureuh Kecamatan Cisata. Modus yang dilakukannya yaitu dengan memepet korban. Jika korban melakukan perlawanan, pelaku juga tidak segan-segan untuk melukainya dengan membacok menggunakan golok.
Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan aksi kejahatannya di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebagian besar TKP diantaranya Pagelaran, Cisata, Menes dan beberapa daerah lainnya. Dalam aksinya, pelaku kerap ditemani rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Karena melakukan perlawanan kepada petugas, akhirnya pelaku terpaksa didor di bagian kaki kanannya,” kata AKBP Widiatmoko, Senin (2/3).
Beberapa kejadian terakhir aksi yang dilakukan korban, diantaranya di deborahservices.co.uk Jalan Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang pada 17 Januari 2015, di Desa Tegalpapak Kecamatan Pagelaran pada 4 Februari 2015, di Desa Pasireurih Kecamatan Cisata pada 22 Desember 2014 dan di Desa Koranji Kecamatan Menes pada 29 Desember 2014, serta beberapa kejadian lainnya.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap dua orang DPO lainnya, yang merupakan jaringan bersama Tedi (pelaku,red),” tambahnya, didampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Gatot Priyanto.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sekitar 11 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti (BB) aksi kejahatannya. Diantaranya, Suzuki Satria F Nopol A 2499 RG, Honda CB150R Nopol A 3267 MB, Yamaha Fino tanpa plat nomor, Honda Beat Nopol A 3730 RE, Honda Revo Nopol A 4307 RS, Honda Vario tanpa plat nomor, Yamaha Fino tanpa plat nomor, Honda Beat tanpa plat nomor, Suzuki Satria Nopol A 5583 LB, dan sejumlah STNK motor.
“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Curas. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” tambah Gatot.
Tersangka Tedi mengatakan, perannya saat melakukan aksi jahatnya sebagai pengendara motor, biasanya ia berboncengan dengan temannya dan mencari lokasi yang sepi untuk melancarkan aksinya. Dari kejauhan, ia kerap mengintai calon korbannya yang notabene anak sekolah tingkat SLTA atau SLTP.
“Kalau senjata tajam memang suka dibawa kemana-mana. Motor hasil rampasan dijual ke daerah Cimanggu atau daerah lainnya dengan harga antara Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Saya hanya kebagian Rp 900 ribu dari bagian hasil penjualan motor,” akunya.
Sambil menunduk, ia mengaku menyesal atas apa yang selama ini dilakukannya. Ia juga mengaku tidak punya pilihan lain karena selama ini tidak ada pekerjaan khusus dan tidak memiliki pemasukan untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
Informasi yang dihimpun, sejumlah daerah rawan aksi begal dijaga ketat oleh aparat kepolisian, diantaranya Labuan – Carita, Cibaliung, Pandeglang dan Saketi. Polres Pandeglang antisipasi dengan memaksimalkan patroli dan menempatkan anggotanya di sepanjang ruas jalan tersebut. (mardiana/jarkasih)