Daerah Industri Bisa Dialihfungsikan
TANGERANG, SNOL—Dinas Cipta Karya Kota Tangerang menyatakan sesuai Perda No 6/ 2012 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RT/RW) daerah industri dapat dialihfungsikan menjadi kawasan perdagangan dan jasa.
Hal tersebut dilakukan untuk penataan kawasan industri di Kota Tangerang.
Kepala Bidang Tata Ruang, Dadang Suhendar mengatakan, industri yang berada di jalan arteri dan kolektor dapat berubah fungsi menjadi perdagangan dan jasa. Industri yang saat ini masih berdiri diperbolehkan beroperasi, namun pihaknya melarang pembangunan industri yang baru di wilayah tersebut.
“Yang masih ada tetap diperbolehkan, kalau yang sudah tidak beroperasi dapat berubah fungsi menjadi kawasan perdagangan dan jasa termasuk Apartemen Ayodya yang saat ini sedang dalam pembangunan di Jalan MH Thamrin. Nantinya seluruh kegiatan industri akan digeser dari jalan arteri dan kolektor ke wilayah yang telah ditetapkan menjadi kawasan industri di wilayah barat Kota Tangerang,”ujar Dadang.
Dadang menambahkan, dalam pengendalian pemanfaatan tata ruang wilayah kota, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam peruntukan lahan dan bangunan, diantaranya ketentuan peraturan zonasi. Dalam peraturan tersebut, harus sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Lalu berikutnya perizinan setiap peruntukan lahan harus sudah memiliki izin untuk mendirikan bangunan, serta ketentuan dalam pemberian insentif dan disentif dalam peruntukan lahan dan bangunan tersebut.
Sekretaris Dinas Cipta Karya, Rudi Iskandar membenarkan hal tersebut. Menurutnya, apabila perusahaan ataupun perseorangan melanggar maka akan dikenakan sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis sampai dengan pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang. “Sanksi-nya administratif, sampai dengan pembongkaran dan pemulihan fungsi lahan,”kata Rudi.
Berdasarkan perda, sanksi tersebut akan dieksekusi berdasarkan permasalahan yang dilanggar. Untuk masalah peruntukan lahan dan bangunan menjadi tanggungjawab Cipta Karya, sedangkan untuk pelanggaran dalam bangunan yang sedang atau telah dibangun termasuk ke Dinas Bangunan,”tandas Rudi. (mg28/made)
Tinggalkan Balasan