Walikota Tangerang Diminta Nonaktifkan Staf Ahli

TANGERANG,SNOL Pasca penetapan Diding Iskandar sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat (17/10) lalu, kini mulai muncul desakan agar staf ahli Walikota Tangerang bidang politik, hukum dan http://campustownrentals.com/online-generic-cialis HAM itu di-nonaktifkan.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, diminta membebastugaskan Diding yang juga mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang agar yang bersangkutan fokus menghadapi proses hukum.

Diding ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dalam tersangka kasus dugaan korupsi pembelian mobil tangga pemadam kebakaran di tahun 2013. Mantan Camat Karawaci itu dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena mengubah kontrak perjanjian pembelian mobil truk pemadam kebakaran tanpa spesifikasi barang jelas sehingga mengakibatkan negara dirugikan 5.6 miliar lebih.

Anggota DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Jayansyah mengatakan dalam peraturan pemerintah disebutkan pejabat akan dinonaktifkan apabila sudah ditahan. Artinya, Diding bisa dinonaktifkan jika sudah ditahan.

Saat ini, Kejari Tangerang belum melakukan penahanan terhadap Diding. Namun demikian, kader PKS itu menyarankan agar Walikota Tangerang agar Diding segera dinonaktifkan.

“Tapi kalau secara moral, hemat saya baiknya demikian (non aktif). Untuk membantu proses pemeriksaan, meringankan beban yang bersangkutan, karena akan menyita waktunya, agar pekerjaan bisa tetap efektif karena mau masuk KUA PPAS bulan November. Namun, tetap menjaga azas praduga tak bersalah,” ujar Tengku yang mengaku kenal dekat dengan Diding Iskandar.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Hapipi mengatakan, atas penetapan Diding Iskandar sebagi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang atas dugaan kasus korupsi agar yang bersangkutan dapat mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya seorang tersangka belum tentu bersalah, pembuktian salah atau tidak ada di http://aa-kenya.or.ke/generic-levitra-usa Pengadilan dengan menujukan bukti yang dimiliki.

“Kalau tersangka kan masih menganut asas praduga tak bersalah. Dan memang di dalam aturan setiap pejabat yang ditetapkan tersangka tidak juga harus dinon aktifkan. Kalau saya berharap Pemkot Tangerang taat dan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku saja,” ujarnya saat dihubungi.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Tangerang Raya, Faridal Arkam Machus mengatakan kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dilakukan oleh Diding Iskandar telah mencoreng wajah pemerintahan Kota Tangerang. Menurutnya, dengan ditetapkannya status tersangka oleh Kejaksaan, Diding harus segera dinonaktifkan bahkan dicopot dari jabatannya sebagai staf ahli Walikota Tangerang.

“Kami mendesak Walikota untuk menonaktifkan Dadang Iskandar dari jabatan staf ahli Walikota Tangerang,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya juga mendorong Walikota Tangerang untuk menciptakan iklim pemerintahan yang bersih dan terbebas dari praktek praktek korupsi di jajaran pemerintahanya. Kemudian, jika memang kejaksaan serius ingin menegakkan hukum, pejabat yang sudah ditetapkan tersangka sebaiknya ditahan jika memang ancaman hukumannya di atas lima tahun pidana penjara.

Sebelumnya, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan tidak memberikan bantuan hukum kepada Diding terkait kasus dugaan korupsi mobil Damkar. Kemudian, pasca ditetapkannya Diding sebagai tersangka, Arief belum menonaktifkan Diding dari jabatannya sebagai staf ahli. Pihaknya masih menunggu proses hukum berjalan.

“Kita belum ambil langkah penonaktifan, statusnya kan juga masih tersangka, kita ikuti saja dulu prosesnya,” tegasnya.(uis/gatot/satelitnews)