Polda Gandeng Tiga Lembaga Auditor
SERANG,SNOL– Guna menuntaskan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang ditanganinya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggandeng tim auditor yang terdiri dari tim ahli,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan http://safe4disinfectant.com/dev/cialis-online-without-prescription Pembangunan (BaPKP) RI. Tujuannya agar penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan olehnya bisa lebih akurat.
Kapolda Banten Brigjend Pol Boy Rafli Amar mengatakan, hasil kajian dan laporan dari tim ahli, BPK dan BPKP soal anggaran diinstansi pemerintah, menjadi dasar kepolisian melakukan penuntasan kasus korupsi. Meski begitu, kepolisian tentu harus mendapat laporan dari masyarakat atau pihak-pihak terkait.
“Kepolisian tidak bisa berdiri sendiri, butuh bantuan masyarakat dan pihak lainnya termasuk kajian dari lembaga terkait yakni BPK dan BPKP,” kata Brigjend Boy Rafli Amar, saat ditemui di Mapolda Banten, Jalan Raya Syeh Nawawi, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (12/3).
Selain menuntaskan kasus korupsi, pihaknya juga berupaya untuk mencegah Tipikor itu terjadi. Selain merugikan keuangan negara, tindakan itu juga merugikan masyarakat secara umum. “Mari bersama-sama perangi korupsi,” tambah mantan Kabag Penum Mabes Polri ini.
Disinggung upaya dari Polda Banten untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Sutadi (sekarang Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan) dan mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Banten Iing Suwargi (Sekarang Asda II), Kapolda mengaku masih melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa orang saksi ahli untuk meminta keterangannya lebih lanjut.
“Meski begitu, kita juga belum merencanakan pemanggilan ulang untuk kedua pejabat Pemprov tersebut, lantaran masih mendalami keterangan saksi ahli. Artinya, kasus ini juga belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,” paparnya.
Salah seorang praktisi hukum di Banten Agus Ruban, menyambut baik dengan langkah Polda Banten yang merangkul tim ahli, BPK dan BPKP. Meski begitu, Agus meminta Polda Banten segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua pejabat Pemprov Banten tersebut.
“Kalau mereka tidak terlibat, segera keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan,red),” harap Agus.
Diketahui, Polda Banten telah menetapkan Iing Suwargi dan Sutadi sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu. Iing Suwargi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Prasarana Pengamanan Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, senilai Rp 4,8 Miliar.
Pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni, AK selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), HIP selaku pelaksana, dan S selaku konsultan. Kapasitas Iing Suwargi sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Sutadi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Kota Tangerang senilai Rp 23,42 miliar. Kedua kasus korupsi tersebut hingga saat ini, masih dalam proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. (ahmadi/mardiana/jarkasih)
Tinggalkan Balasan