Inspektorat Masih Dalami Kasus Kepsek
SERANG,SNOL—Hingga kini, Inspektorat Kabupaten Serang masih belum bisa merilis hasil pemeriksaan atas dugaan penyelewenangan dana sekolah, yang dilakukan oleh Kepala SMAN 1 Pamarayan. Karena, belum bisa diputuskan
hasil pemeriksaan yang dilakukannya, untuk menentukan nasib Kepsek yang bersangkutan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang Rachmat Jaya mengatakan, sejak mencuatnya isu penyelewengan dana sekolah. Pihaknya langsung melakukan pemeriksanaan, dan penelusuran data. Namun, hingga kini pemeriksanaan masih berjalan.
“Hasilnya akan diketahui pada pekan ini. Kami sedang melakukan pemeriksanaan, saat ini kami sedang mendalaminya,” kata Rachmat, kepada wartawan saat ditemui di halaman RSUD Serang, Rabu (11/3).
Menurutnya, dengan keluarnya hasil pemeriksanaan tersebut nanti. Otomatis akan diketahui nasib Dedi (Kepala Sekolah SMAN I Pamarayan) ke depannya. Jika terbukti, maka yang bersangkutan wajib untuk mempertanggungjawabkannya dengan mengembalikan dana yang terpakai selama 60 hari.
“Ada ketentuannya, kalau temuan Inspektorat itu, ada masa tindaklanjutnya yaitu selama 60 hari. Jadi, kalau terbukti. Maka, yang bersangkutan tetap harus diberi kesempatan untuk melakukan pengembalian selama 60 hari,” tambahnya.
Soal karir Dedi, ia enggan berkomentar dan buy cheapest levitra memberikan penjelasannya. Ia berdalih, itu bukan kewenangannya. Karena, hal itu kewenangan Badan Kepegawian Daerah (BKD) dan Bupati selaku pembina kepegawaian. “Soal itu bukan ranah inspektorat, bagiannya di BKD dan kebijakan dari Pak Bupati,” tuturnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Heri Azhari mengatakan, kasus tersebut memang selayaknya dituntaskan. Jika memang hal tersebut terbukti, tentunya yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya. “Kalau terbukti, jelas yang bersangkutan harus bertanggungjawab. Karena, dana sekolah itu untuk kepentingan siswa bukan untuk yang lain,” tandasnya. (mg23/mardiana)
Tinggalkan Balasan