Tersangka Kasus Korupsi Bansos Banten Tutupi Wajah Pakai Kertas

f-mantan Kepala DPPKD Provinsi Banten dan Staf Ahli Gubernur Banten Zaenal Mutaqin (kiri) menutupi wajahnya dengan kertas saat pelimpahan

SERANG,SNOL Penyidik Kejati Banten melimpahkan berkas tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan http://skelfsborg.com/buy-now-online-cialis Bansos Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2012 ke JPU Kejari Serang.

Dalam pelimpahan itu juga, ketujuh tersangka yang sudah ditahan dihadirkan di Kejari Serang beserta para penasehat hukum dari masing-masing tersangka.

Ketujuh tersangka itu adalah Zaenal Mutaqien yang ditahan di Rutan Pandeglang, Asep Supriyadi, Dudi Setiadi, Sutan Amali, Wahyu Hidayat, Yudianto dan Siti Halimah yang semuanya ditahan di Rutan Serang.

Saat dijumpai wartawan, Zaenal yang didampingi kuasa hukumnya Asep Busro enggan berkata-kata. Mantan Kepala DPPKD Provinsi Banten dan Staf Ahli Gubernur Banten yang mengenakan peci hitam dan berbaju batik coklat itu hanya menutupi wajahnya menggunakan kertas.

“Benar, hari ini kita limpahkan berkas tahap dua (P21, red) terhadap tujuh tersangka dana hibah dan Bansos Pemprov Banten, ke JPU Kejari Serang,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Yopi Rulianda.

Setelah dilimpahkannya berkas tersebut maka secara otomatis penahanan terhadap keduanya beralih ke tahanan tim JPU. Meski demikian, lokasi penahanan tetap di tempat semula.

“Kewenangan dan tanggung jawab atas para tersangka kini beralih ke JPU Kejari Serang. Kini para tersangka menjadi tahanan Kejari Serang,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Serang, Sandi R Nursubhan menyatakan, pihaknya telah menunjuk tiga jaksa yang akan menjadi JPU. Mereka adalah Subardi, Suhelvi dan Andri Saputra. Dalam waktu dekat akan melakukan penyusu-nan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Serang.

“Kita akan pelajari BAP-nya terlebih dahulu untuk kemudian langsung kita susun dakwaannya. Rencananya kita akan buat dakwaan dalam tiga berkas yang terpisah,” tegasnya.(ned/igo/bnn/jarkasih/satelitnews)