Protes Warnai Penyitaan 7200 Botol Miras

bir

SERPONGUTARA,SNOL—Protes keras mewarnai upaya penyitaan 7200 botol minuman keras (miras) dari gudang di RT 8/01 Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara, Senin (9/3).

Pemilik gudang sempat menghalang-halangi upaya petugas Satpol PP Kota Tangsel mengangkut minuman miliknya karena mengaku tidak mengetahui adanya Peraturan Daerah Anti Miras di india viagra Tangsel.

“Saya tidak tahu kalau ada larangan Miras. Saya tahunya aturan dari kementerian berlakunya 16 April 2015,” ujar Winata, pemilik 7200 miras di hadapan petugas. Saat barangnya diangkut, Winata terus terlihat kesal. Dia merasa Perda yang mengatur larangan peredaran Miras belum disosialisasikan dengan baik. Winata terus menggerutu atas sikap Satpol PP, yang menurutnya, harus memberikannya tenggat waktu.

“Kan tidak tahu kalau ada Perda ini, masa langsung ambil saja,” katanya. Winata mengaku sudah berjualan miras sejak lima tahun yang lalu. Usaha ini pun dinilainya menguntungkan. Dalam dua pekan, ada sekitar 300 krat atau sekitar 7.200 botol miras yang habis dijualnya. Dengan kondisi disita, Winata mengaku mengalami kerugian sampai puluhan juta rupiah. “Kesal pasti, rugi banyak kita,” pungkasnya.

Koordinator Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) Chapter Tangsel, Nining Aidil menyambut baik adanya razia miras yang dilakukan Satpol PP. Dia berharap razia terus dilakukan oleh Pemkot Tangsel agar kota anti miras sesuai motto Religus dapat terwujud. “Saya akan terus melakukan pengawasan terhadap razia ini, karena masih banyak warung-warung dan ahsvet.com minimarket yang menjual miras,”katanya.

Kepala Bidang Penertiban, Protokoler dan Hiburan Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto menjelaskan tak hanya tiga ratus krat yang diangkut ke dalam truk Satpol PP, razia kali ini dilakukan di Kecamatan Serpong Utara juga berhasil menyita 2 troli dari Giant Melati Mas. “Kita akan terus melakukan razia di Kecamatan lainnya, agar semua tempat bebas dari Miras,” tegasnya. Dia menjelaskan, saat ini Kota Tangsel memiliki dua aturan daerah sebagai landasan larangan peredaran miras. Yakni Perda 9/2012 Tentang Ketertiban Umum serta Perda No 4/2014 Tentang Izin Usaha Perdangan.

“Jadi tidak ada alasan mereka tidak mengetahui aturan yang ada, seharusnya sudah paham mengenai aturan tersebut, kan sudah ada aturan lamanya,” ujar Oki. Menurutnya, tidak ada kompromi pada penjual miras ataupun distributornya. Seluruh botol miras yang berisi ataupun tidak langsung diangkut untuk diamankan. (pramita/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>