Empat Mobil Mewah Eks Kadinkes Tangsel Disita
SERPONG,SNOL Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Dadang M.Epid di De Latinos Caribbean Island J 06/11, RT04 RW18, Rawabuntu, Kecamatan Serpong.
Empat mobil mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas dan enter site pembangunan RSUD Kota Tangerang Selatan itu disita penyidik Kejagung seusai penggeledahan, Jumat (28/11).
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 08.00 pagi dengan melibatkan lebih dari lima penyidik Kejagung yang lengkap mengenakan rompi cokelat bertuliskan ‘Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi’. Saat datang, terdapat mobil mewah milik Dadang terparkir manis di garasi rumahnya.
Petugas Kejagung langsung masuk ke dalam rumah berlantai dua itu. Di dalam rumah terdapat seorang perempuan yang dipercaya sebagai istri tersangka Dadang M.Epid. Hampir 45 menit penyidik berbicara kepada wanita berkacamata tersebut, sementara petugas lainnya menggeledah seisi rumah.
Petugas juga mengumpulkan berkas atau kertas yang dianggap penting serta mendukung kasus yang tengah dalam pemeriksaan itu ke dalam sebuah kardus berwarna cokelat. Lalu ada petugas lain yang memeriksa laptop berukuran 14 inch milik Dadang.
“Kami menggeledah dan mengumpulkan barang bukti terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Puskesmas dan RSUD Tangsel, serta pengadaan lahan untuk Puskesmas di Pondok Cabe Kecamatan Pamulang, periode anggaran 2011-2012,” ujar salah seorang petugas penyidik dari Kejagung, Widado.
Selain berkas, yang paling mencolok dari penyitaan adalah dibawanya empat mobil mewah milik Dadang M.Epid. Diduga, empat mobil mewah milik mantan Kadis Kesehatan itu dibeli dari hasil korupsi yang diprediksi merugikan negara Rp 30 miliar.
Keempat mobil yang disita adalah jenis Honda CRV, Suzuki APV, Toyota Camry, serta yang paling mencolok adalah VW bernomor polisi B 69 DDG berwarna kuning terang. Harga Honda CRV di pasaran kini mencapai 400 juta rupiah, Suzuki APV sekira 150 juta, Toyota Camry seharga 500 juta dan VW senilai 750 juta rupiah.
Penyitaan mobil mewah ini juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana melalui pesan singkatnya.
“Kami menyita 4 unit mobil milik tersangka Dadang yakni CRV, APV, PW Cavela dan Camry. Langsung dibawa atau disita oleh petugas kami. Sebab diduga mobil tersebut dibeli dari hasil korupsi Alkes RSUD Tangsel atas nama Dadang,” tutur Tony.
Hingga kini, Kejagung masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan Dadang. Sebab, tak hanya rumah mewah di D’Latinos saja yang digeledah, melainkan rumah lain yang disinyalir milik Dadang berada di Villa Melati Mas Serpong Utara.
“Memang tak hanya mobil saja yang disita, juga ada satu unit laptop dan dokumen lainnya ikut disita,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di only now Tangsel, Kejagung menetapkan tujuh tersangka. Diantaranya Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Sedangkan tersangka lain yaitu Mamak Jamaksari, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, ST, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, DY Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, NU Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan HK Komisaris PT Mitra Karya Rattan.(pramita/gatot/satelitnews)