Dadang Kaget Jadi Tersangka Kejagung
Terkait Korupsi Pembangunan Puskesmas di Tangsel
PAMULANG,SNOL Bolak-balik diperiksa KPK terkait alat kesehatan (Alkes), Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Dadang E, Mpid justru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, kemarin. Dadang pun kaget dan the best place bingung.
Pengumuman status tersangka Dadang E. Mpid dilakukan Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/6). Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga tim penyelidik Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, inisial D sebagai tersangka,” kata Tony T Spontana, Rabu (18/6).
Dia menambahkan tersangka diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Caranya, dijelaskan Tony, Dadang M Epid selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KUA) telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan pembangunan Puskesmas kepada rekanan-rekanan pelaksana. Dalam proses pelelangan, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Panitia Pengadaan Barang harus memenangkan rekanan tersebut.
“Sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Atas perbuatan itu, lanjutnya, Dadang M Epid dijerat pasal primer yakni Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, pasal subsidair yakni Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kadis Kesehatan Tangsel Dadang E.Mpid mengaku kaget dan bingung dengan status tersangka yang ditetapkan kepadanya. “Baru tahu saya itu, diberitahu kawan kemarin (Selasa,red). Saya bingung sebenarnya,” ungkapnya saat dihubungi Satelit News, Rabu (18/6).
Menurutnya, penetapan tersangka yang kini melekat padanya tidak sesuai dengan proses pemeriksaan yang selama ini sudah dilakukan. Dadang mengaku sebelum penetapan tersangka, dia sudah memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan oleh Kejagung.
“Sudah dua kali diperiksa Kejagung. Tapi selama pemeriksaan kok tidak ada yang mengarah kesana,” ujarnya polos. “Makanya, ini masih bingung, kaget, kenapa ya!?” tanyanya balik.
Dia membeberkan, di tahun 2011, Dinas Kesehatan Tangsel membangun 10 gedung Puskesmas dengan total anggaran sekitar Rp 17 miliar dari APBD Tangerang Selatan. Sedangkan untuk pembebasan lahan yang diperuntukan untuk pembangunan Puskesmas dilaksanakan pada 2012. Dadang mengaku tak ikut campur dalam pembebasan lahan.
“Seingat saya di 2012 itu pembebasan lahan di daerah Pondok Cabe. Itu pun bukan saya penanggungjawabnya, langsung sama konsultannya,” ungkap Dadang. Dia mengaku belum menerima surat panggilan atau putusan atas statusnya saat ini sebagai tersangka. Namun dia berjanji akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Ya sudahlah, jalani saja prosesnya. Kita tinggal buktikan saja, apa peran saya disana,” katanya.
Pemkot Belum Tahu Status Tersangka Dadang
Di lain pihak, Kepala Humas Pemkot Tangsel Dedi Rafidi mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti status Dadang E.Mpid sebagai tersangka oleh Kejagung.
“Sampai tadi sore, belum ada surat ataupun keterangan resmi apa-apa dari Kejagung atau lembaga hukum lain,” katanya. Meski demikian, Pemkot Tangsel mengaku akan mengikuti setiap proses hukumnya.
Sementara mengenai status jabatan Dadang E.Mpid, Dedi mengaku Pemkot akan menunggu kepastian hukum. “Itu kan ada prosesnya, tunggu ketetapan hukum dulu. Kemudian ada prosesnya kembali,” jelas Dedi. Sebab, bila nantinya hukuman dibawah lima tahun, yang bersangkutan tidak akan dipecat sebagai PNS. Namun soal jabatan, nanti akan diproses kembali lebih lanjut. (pramita/gatot/satelitnews)