Buruh Kota Tangerang Minta Digaji Rp 3.770.690 per Bulan
TANGERANG,SNOL Ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Tangerang (Kabut) Bergerak melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang.
Mereka turun ke jalan menuntut kenaikan upah minimum kota tahun 2015 sebesar Rp 3.770.690 per bulan. Sebelum melakukan aksi pada Senin (27/10), ratusan buruh itu sempat memblokir perempatan Jalan Daan Mogot depan Pasar Tanah Tinggi Kota Tangerang.
Buruh yang menggunakan seragam merah itu berkonvoi sehingga membuat kemacetan di beberapa ruas jalan di Kota Tangerang, seperti akses Jalan Daan Mogot, serta akses menuju M1 Bandara Soekarno Hatta.
Setelah membuat kemacetan di beberapa ruas jalan, buruh kemudian mendatangi Kantor Disnaker Kota Tangerang untuk menyampaikan tuntutannya.
Koordinator Kabut Bergerak, Sunarno mengatakan pihak buruh menuntut kenaikan upah tahun 2015 sebesar Rp 3.770.690 per bulan. Kenaikan upah minimum tersebut disampaikan menurut nilai kebutuhan hidup layak buruh Tangerang yaitu Upah Minimum Kota (UMK) 2014 sebesar Rp 2.444.301 ditambah komponen survey sebesar Rp 1.326.389 atau 54,3%.
Adapun rincian Rp 1,3 juta tersebut adalah Inflasi Progresif Rp 207.765, Pertumbuhan Ekonomi Rp 107.549, Insentif Perumahan Rp 200.000, Insentif Transport Rp 200.000, Insentif Sosial Rp 122.215 dan Insentif Kenaikan Harga BBM Rp 488.860.
“Angka itu sudah sesuai dengan KHL buruh di vegreenline.org Kota Tangerang dan hitungan tersebut sudah berdasarkan hasil survei kita di lapangan. Kondisi buruh saat ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga sebab pemerintah pusat selalu membuat kebijakan yang merugikan rakyat seperti mencabut subsidi BBM,”jelas Sunarno.
Selain KHL, mereka juga menuntut pemerintah mencabut Inpres No 9/2013 yang membatasi kenaikan upah hanya sebatas upah minimum dan mengekang perjuangan buruh secara umum. Kemudian menuntut Revisi Permenaker No 13/2012, karena tidak sesuai kebutuhan hidup layak yang sebenarnya.
“Kami juga menuntut Reformasi Dewan Pengupahan Kota Tangerang,” tambahnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Abduh Surahman mengatakan dewan pengupahan kota melakukan perundingan tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Senin (27/10). Lima komponen KHL telah disepakati yaitu air, listrik, sewa kamar, transportasi dan rekreasi.
“Lima komponen ini baru akan dirundingkan kembali sekitar minggu pertama November. Setelah disepakati maka perundingan berikutnya baru akan bicara Upah Minimum Kota (UMK),” katanya.
Dia menjelaskan lima komponen yang belum disepakati menemui kendala karena pihak Apindo selaku perwakilan pengusaha dan serikat buruh mempunyai harga survey yang berbeda.
Ketua Apindo Kota Tangerang, Gatot Purwanto mengatakan penentuan UMK dilakukan berdasar perimeter-nya, ada Undang-undangnya dan berdasarkan survey. Demikian juga dengan tuntutan buruh sebesar Rp 3.770.690 per bulan tahun 2015.
“Bagi Apindo, kalau perusahaannya besar dan mampu ya tidak menjadi masalah. Tapi kita juga harus melihat industri kecil, mikro dan menengah. Masing-masing mempunyai investasi di lapangan dan testingtimes.com.au saya berharap itu berdasarkan fakta,” katanya.
Menurutnya, di dalam APINDO terdapat 200 pengusaha yang berhimpun. Sementara secara keseluruhan ada 2400-an pengusaha yang ada di Kota Tangerang.
Menanggapi tuntutan angka UMK Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 juta oleh buruh, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku akan menunggu dulu hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota (DPK). “Kan belum dibahas, kita juga belum dengar pendapat Apindo. Jadi kita tunggu saja nanti,” kata Arief.
Menurutnya, untuk memutuskan angka KHL yang merupakan dasar penentuan Upah Minimum Kota (UMK) itu masih ada waktu hingga pertengahan bulan November 2014. Angka tersebut akan diputuskan oleh DPK yang terdiri dari serikat pekerja, perwakilan pengusaha, pemkot yang diwakili Dinas Tenaga Kerja.
“Sekarang kan masih bulan Oktober, tunggu saja hasilnya seperti apa,” ujar Arief.(uis/gatot/satelitnews)