Perampok Buta Divonis 12 Tahun Penjara
TANGERANG,SNOL Masih ingat peristiwa ibu rumah tangga yang mengalahkan perampok di Toko Agen Sembako Ricky di localstars.com Jalan HOS Cokrominoto Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang?
Sang perampok, Iwan, divonis penjara selama 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/9).
Peristiwa perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan Iwan terhadap keluarga pedagang beras itu terjadi pada 11 Maret 2014 silam. Iwan membunuh pemilik toko Dji Djoen Nen namun kalah berduel melawan Sui Kim, istri pemilik toko.
Iwan yang sempat tinggal di Jalan Sabar Raya Petukangan Selatan, Pesanggrahan Jaksel itu sudah divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tangerang.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 20 tahun hukuman penjara. Sebelumnya, JPU juga mendakwa dengan dakwaan kesatu pasal 339 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351 ayat (1) KUHP atau kedua dalam pasal 365 ayat (2) ke-3 dan (4) KUHP jo pasal 53 KUHP.
Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Ikbal Hadjarati mengatakan vonis selama 12 tahun yang diberikan oleh majelis hakim dianggap terlalu ringan. Menurutnya, majelis hakim telah mengesampingkan derita keluarga saksi korban Sui Kim yang didengar dalam persidangan.
“Hakim memvonis 12 tahun dengan alasan karena terdakwa mengalami luka permanen seumur hidup setelah mendapat perlawanan dari korban Sui Kim, Istri dari Dji Djoen Nen. Padahal perbuatan Sui Kim adalah perbuatan yang membela diri. Apabila dia tidak melakukan itu, maka keluarganya akan dihabisi semua,” ungkapnya.
Ikbal mengungkapkan terdakwa Iwan, terbukti melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya.
“Awalnya terdakwa memiliki utang sebesar Rp400 juta, namun terdakwa ditipu oleh temannya dan http://liverpoolsunflowers.com/canada-cialis-no-prescription karena sudah ditagih oleh pemilik uang tersebut akhirnya terdakwa nekat dan langsung merencanakan perampokan tersebut. Terdakwa juga sudah tahu omset penjualan toko sembako tersebut karena terdakwa pernah berlangganan,” katanya.
Kemudian, terdakwa mempersiapkan sebilah senjata tajam jenis pisau stainless. Dia sekitar pukul 03.40 berangkat dari Cipulir menuju Kreo Kota Tangerang. Setelah waktu subuh bergegaslah dia ke toko sembako Ricky milik korban. Dia tiba sekitar pukul 05.00 wib dan setengah jam kemudian dia memanjat pagar toko. Dia juga sudah menggunakan masker dan menyiapkan tas selempang.
“Sekitar pukul 06.00 wib, korban membuka pintu rolling door tokonya dan terdakwa langsung mendekati korban Dji Djoen Nen serta mencekik lehernya. Kemudian dia langsung mengambil pisau yang sudah dipersiapkannya dan menusukannya,” ujarnya.
Setelah itu, dia mengecek laci meja kasir namun tidak mendapatkan uang. Selanjutnya, terdakwa melihat anak korban yang akan berangkat ke sekolah turun dari lantai dua dan menanyakan keberadaan ibunya. Setelah diberitahu ibunya ada di lantai dua, terdakwa langsung naik ke lantai atas. Terdakwa pun langsung menusukkan pisau kepada korban yang saat itu sedang bersih-bersih sebanyak dua kali tusukan.
“Untungnya pelaku melakukan perlawanan dan mendorong terdakwa hingga jatuh. Korban langsung menggigit tangan terdakwa dan merebut pisau yang ada di tangan terdakwa. Pisau tersebut ditusukan ke mata terdakwa dan mengambil semprotan pembasmi serangga serta menyemprotkan ke wajahnya. Akibat tusukan dan semportan itu, terdakwa mengalami kebutaan di kedua matanya,” jelasnya.
Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Made Suraatmaja. Atas putusan tersebut, JPU M. Ikbal akan mengajukan banding. Menurutnya, hukuman tersebut sangat jauh dari pasal yang didakwakan yaitu hukum selama 20 tahun penjara.
“Ya ini untuk memberikan keadilan saja buat saksi korban karena suaminya telah meninggal dunia akibat kejadian ini. Dan terdakwa menjadikan efek jera, meski dia mengalami cacat seumur hidup, itu dilakukan karena perbuatannya sendiri,” tuturnya. (uis/gatot)