Tangerang Larang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik
TANGERANG,SNOL Tiga kepala daerah di we like it Tangerang mengeluarkan peraturan serupa terkait penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran.
Para pegawai negeri sipil di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan viagra sales online Kota Tangerang Selatan dilarang membawa mudik mobil dinas dalam lebaran nanti.
“Saya telah kirimkan surat kepada seluruh intansi yang ada untuk tidak membawa mobil dinas untuk mudik ke luar daerah,” ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Untuk keamanan kendaraan dinas yang ditinggalkan, PNS yang mudik diimbau menitipkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan yakni di parkiran lingkungan kantor Pemkab Tangerang.
“Kami telah siapkan petugas untuk menjaganya. Jadi untuk keamanan lebih baik dititipkan saja,” ujar Zaki.
Sedangkan bagi yang tidak mudik, Zaki memperbolehkan kendaraan tersebut dipergunakan selama tidak untuk ke luar kota.
“Kami harapkan kendaraan yang masih dipegang tetap dirawat dan dijaga dengan baik,” pungkasnya.
Aturan senada disampaikan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. Dia melarang jajaran SKPD membawa kendaraan dinas untuk mudik.
“Ya, untuk kendaraan dinas, dilarang digunakan untuk mudik saat lebaran nanti,” ujar Airin seusai memimpin rapat pimpinan (Rapim) di Puspitek, Kecamatan Setu, Senin (21/7).
Kebijakan itu berbeda dengan yang dilakukannya tahun lalu. Airin mengaku telah mempelajari ada aturan yang melarang bagi para pegawai untuk menggunakan mobil dinas demi kepentingan pribadi. Meski melarang, Pemkot Tangsel tidak menyediakan tempat parkir bagi mobil dinas.
“Saya mintakan kepada SKPD yang diberikan hak mobil atau kendaraan dinas, mau merawat, menjaga, walaupun tidak dibawa mudik. Jangan sampai dicuri ataupun terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan,” ungkapnya.
Di Kota Tangerang, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik disampaikan Sekda Kota Tangerang, Dadi Budaeri, Senin (21/7). Dadi mengatakan, kendaraan dinas harus digunakan untuk keperluan pekerjaan.
Jumlah kendaraan dinas Pemkot Tangerang mencapai ratusan, yang terdiri dari kendaraan jabatan untuk kepala SKPD dan kendaraan operasional untuk para staff dan pegawai operasional.
“Dari KPK kan juga sudah mengeluarkan iimbauan agar mudik tidak menggunakan mobil dinas. Meskipun secara resmi belum ada surat edarannya tapi secara prinsip kita mengikuti aturan yang tidak memperbolehkan pegawai mudik memakai mobil dinas. Jadi silakan saja pakai kendaraan pribadi atau pakai travel. Mobil dinas hanya boleh dipakai untuk yang bersifat keperluan pekerjaan. Tidak boleh kalau dipakai untuk mudik,” ujar Dadi.
Aturan lebih longgar diterapkan Pemprov Banten. Plt Gubernur Banten, Rano Karno mengatakan, mobil dinas boleh digunakan para pejabat satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk mudik ke kampung halaman merayakan Lebaran 1435 Hijriah/2014. Namun, ia mensyaratkan beberapa hal.
“Asalkan dirawat dan biaya bahan bakar minyak ditanggung oleh pejabat tersebut, silahkan saja mobil dinas dipakai untuk mudik ke kampung halaman,” kata Rano seperti diungkapkan Kepala Biro Humas Banten Siti Ma’ani Nina kepada Satelit News.
Kebijakan memper-bolehkan mobil dinas dibawa mudik juga diterapkan Pemkab Lebak. Sekda Lebak, Dede Jaelani menyatakan pada lebaran tahun ini, PNS diperbolehkan membawa mobil dinas untuk keperluan mudik ke kampung halamannya.
“Mobil dinas dapat dimanfaatkan untuk mudik Lebaran, asalkan segala kerusakan semuanya ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan,” ujar Dede.
Sementara Walikota Cilegon, TB Iman Ariyadi mengatakan, mobil dinas sebaiknya jangan digunakan untuk perjalanan mudik ke kampung halaman.
“Kalau punya kendaraan sendiri ya tidak perlu bawa mobil dinas”kata Iman. (uis/pramita/hendra/ahmadi/mg11/mg13/satelitnews)