Rumah Makan Nekat Buka di Siang Hari

a1.Satpol PP Lebak saat merazia rumah makan yang ada di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Rabu, 2 Juli '14 (AHMADI) (1)

Di Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon

LEBAK,SN–Sedikitnya, 13 rumah makan jenis warung tegal (warteg) di wilayah Kecamatan Rangkasbitung dan Cibadak, dirazia oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Rabu (2/7).

Razia rumah makan itu dilakukan dalam rangka menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dan surat seruan Bupati dengan Nomor : 22/ADM.KESRA/2014 tentang larangan rumah makan di wilayah Kabupaten Lebak buka pada siang hari Ramadhan 1435 Hijriyah.

Pantauan Satelit News kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, belasan aparat penegak Perda tersebut masuk ke salah satu rumah makan yang berada di wilayah Kecamatan Rangkasbitung lewat belakang, karena di depan rumah makan tersebut terkesan ditutup. Di dalam rumah makan tersebut ditemukan beberapa warga sedang menyantap makanan begitu lahapnya. Mereka kemudian kucar-kacir melarikan diri. Sementara para penjaga rumah makan langsung diintrogasi petugas. Warteg yang ditutup di wilayah Kecamatan Rangkasbitung berjumlah delapan warung dan di Kecamatan Cibadak lima warteg.
“Ibu tahu bahwa bulan Ramadhan dilarang berjualan makanan pada siang hari ?” tanya Kasi Perda Satpol PP Lebak, Muhammad Syafei, kepada salah seorang penjaga warteg di Rangkasbitung, kemarin.

“Tidak tahu Pak, kami baru pertama kali ini saja jual makanan pada siang bulan puasa. Lagian ini untuk warga non muslim dan sakit saja,” ujar salah seorang penunggu warteg, yang namanya enggan dikorankan.

Mendengar jawaban tersebut aparat Satpol PP langsung menghentikan kegiatan yang ada di warteg kemudian menutupnya. “Untuk kali ini peringatan saja, tidak kita sita barang dagangannya. Tetapi kalau besok lusa, mereka tetap berjualan kita akan bertindak tegas dan akan mengusir para pengusaha warteg di wilayah Lebak agar tidak lagi berjualan di wilayah Kabupaten Lebak,” ujar Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Lebak, Johan Rifai, menambahkan.

Aparat Satpol PP mengaku kecewa dengan para pengusaha warteg yang tidak mengindahkan peraturan dan tidak menghormati umat Islam di Lebak yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Setelah kita telusuri warteg yang buka tersebut kebanyakan pengusahanya bukan warga Lebak. Oleh karena itu, sesuai dengan instruksi Bupati Lebak, jika besok (hari ini-red) saja kita menemukan kembali ada yang berjualan, akan kita usir mereka untuk tidak mencari nafkah di wilayah Kabupaten Lebak,” ancam Johan, seraya mengakui pengusaha rumah makan boleh berjualan dari pukul 16.30 WIB hingga menjelang Imsak.

Warga di Kecamatan Rangkasbitung dan Cibadak mengaku bersyukur dengan razia warteg yang dilakukan oleh aparat. Warga bahkan telah memperingati para pengusaha warteg namun mereka tidak mempedulikannya. “Kami berharap razia ini rutin dilakukan setiap hari, agar para pengusaha warteg tidak lagi beroperasi pada siang hari bulan puasa,” harap Farihah (39) yang diamini warga yang lainnya.

Sementara di Kota Cilegon, beberapa warung makan yang terletak di jalan protokol Kota Cilegon juga kedapatan tetap membuka usahanya di siang hari pada bulan Ramadhan ini. Hal itu bertentangan dengan instruksi walikota yang mengharuskan semua rumah makan tutup sebelum jam empat sore.

Hal tersebut terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menggelar razia ke sejumlah rumah makan disepanjang jalan itu, Rabu siang (2/7). Mendapati warung makan yang bandel tersebut, anggota Satpol PP terlihat marah dan meminta pemilik warung untuk menutup usahanya  saat itu juga.  Selanjutnya petugas Satpol PP pun mengambil KTP pemilik warung.

Dalam instruksi walikota Cilegon nomor 556/322/1484/POL PP 2014 tentang aturan jam beroperasi bagi warung makan dan restoran selama bulan Ramadhan diatur, semua usaha warung makan dan restoran selama bulan suci Ramdhan boleh membuka usahanya mulai pukul 16.00 wib hingga sahur. “Banyaknya warung makan yang membandel, ini benar-benar kami sayangkan. Saat ini kami hanya sebatas memberikan teguran, namun jika kedua kalinya masih kedapatan buka, maka warung makan yang bersangkutan akan ditutup selamanya,” kata Endang Satpol PP. (ahmadi/mg13/jarkasih)