IDI Geruduk Kantor Walikota Tangsel
SIP Tak Kunjung Ditandatangani Kadinkes
PAMULANG,SNOL—Kecewa Surat Izin Praktik (SIP) anggotanya tak kunjung ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang geruduk Kantor Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk memberikan petisi.
Dengan menggunakan mobil pribadi masing-maisng, belasan dokter tersebut langsung menuju aula kantor Walikota. Sayangnya, niat ingin bertemu langsung Walikota Airin Rachmi Diany tidak kesampaian, karena yang bersangkutan sedang tak ditempat.
Akhirnya, belasan dokter tersebut diterima oleh Asda 1 Ismunandar, Kabag Hukum Ade Iriana, Sekretaris Dinas Kesehatan Suharno, serta Direktur Utama RSUD Tangsel, dr Maya Mardiana. Dalam audiensi tersebut, para dokter mengemukakan kekecewaanya karena sudah empat bulan lebih, SIP milik empat anggotanya yang juga praktik di RSUD Tangsel, tak kunjung ditandatangani Kadinkes Tangsel, Dadang E.Mpid.
“SIP milik keempat anggota kami tidak segera diterbitkan dan ditandatangani,” ungkap Ketua IDI Tangerang, dr Jasarito, Jumat (27/6).
Keempat anggota IDI Tangernag yang juga praktik di RSUD Tangsel adalah dr Daniel spesialis kebidanan, dr Arum dan dr Neni spesialis anak, serta dr Lazuardi untuk praktek umum.
IDI berpendapat, Dadang E Mpid tidak mengemukakan secara jelas, apa alasanya tidak mengeluarkan dan menandatangani SIP tersebut. Sehingga, IDI menganggap yang bersangkutan sangatlah tidak konsitusional atau tidak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. “Masa dikaitkan dengan anggota kami itu tidak memiliki etika dalam berperilaku?!” ujarnya.
Padahal, jika melihat Peraturan Kementerian Kesehatan No.2052 Tahun 2011, seorang dokter yang akan mengurus SIP-nya, harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Kemudian juga harus memiliki rekomendasi dari IDI, yang berisikan etika profesi kedokteran. “Itu semua sudah dimiliki oleh keempat anggota kami. Jadi tak ada alasan lagi bagi kepala dinas yang bersangkutan, untuk tidak menandatangani dan menunda penerbitan SIP,” tutur dr Jasarito.
Untuk itu, IDI Tangerang pun memberikan petisi kepada Pemkot Tangsel terutama Kepala Dinas Kesehatan Dadang E Mpid, yang dianggap berulang kali melanggar perundang-undangan. Maka, IDI meminta Walikota untuk menindak tegas yang bersangkutan, agar segala kebijakan yang dibuat sesuai dengan tupoksi.
“Serta menghindari pemahaman pribadi terhadap suatu peraturan dan perundang-undangan, dengan malah melawan kaedah umum dari aturan tersebut,” tegas Jasarito.
Dilain tempat, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Dadang E Mpid, menanggapi dengan santai soal aksi yang dilakukan belasan anggota IDI tersebut. “Soal demo adalah hak dia, namun kalau tidak sesuai ketentuan aturan maka harus ditindak tegas,” ujarnya.
Dadang mengaku, banyak anggota IDI yang mengkritisi kebijakan dan sikapnya terhadap para dokter yang praktik di RSUD Tangsel. Namun berkali-kali pula Dadang selalu menekankan, Dinkes sudah menerapkan segala kebijakan sesuai aturan. Jika para dokter tersebut tidak mengikuti aturan, maka akan terkena dampak dari aturan tersebut. “Kalau mereka sudah malpraktik, terus ada kesalahan, nanti kita lagi yang disalahkan,” pungkasnya.
Pria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Puskesmas dan pembebasan lahan di 2011-2012, menyadari arti pentingnya SIP untuk para dokter. Sebab, semua dokter yang praktik harus ada SIP termasuk di RSUD. “Sedangkan masa berlaku SIP sendiri adalah lima tahun, kecuali izin sementara 6 bulan. Kecuali mereka sedang dalam proses kekonsil diberikan oleh saya rekomendasi, itu untuk izin praktik sementara 6 bulan,” papar Dadang.
Direktur Utama RSUD Tangsel, dr Maya Mardiana mengungkapkan, belum ditandatanganinya SIP empat dokter yang praktik di rumah sakit tersebut, tak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. Sebab, di rumah sakit berplat merah itu memiliki 25 dokter umum dan spesialis. Jika empat diantaranya belum ditandatangani SIP-nya, maka masih bisa diback-up oleh 21 dokter lainnya.
“Ya tentu, masih bisa diback-up dengan dokter lain yang sudah memiliki SIP,” ujarnya. Sedangkan dokter yang masih mengurus prosesnya, masih diperbolehkan masuk, namun tidak dengan melakukan tindakan kedokteran. “Mereka pun masih digaji bulanan kok,” tambahnya. (pramita/jarkasih)