Penyelundup Sabu Dalam Celana Dalam Disidang
TANGERANG, SNOL—Masih ingat kasus perempuan yang menyelundupkan narkoba di celana dalam beberapa waktu lalu? Kala itu atas nama cinta, perempuan bernama Norma Ayu Rosalina nekat mengirimkan kekasihnya, Deden Suhendra satu paket ganja senilai Rp 500 ribu yang mendekam di Lapas Kelas 1 Tangerang. Nah, kemarin keduanya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Abner Situmorang digelar sekira pukul 16.30 WIB dengan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan, diantaranya dua petugas Lapas Kelas I Tangerang, Cahyadi dan Eva, serta seorang petugas Sat Narkoba Polres Metro Tangerang, AKP Sugiyanto. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhaemi menjeratnya dengan pasal 114 jo 132 dan pasal 111 jo 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama paling rendah 4 tahun.
Dalam persidangan, saksi Cahyadi menjelaskan bahwa waktu itu (3/6) ada pengunjung wanita yang menuliskan maksud membezuk warga binaan bernama Deden alias Bangkai. Petugas mencurigai pengunjung tersebut sehingga dirinya meminta kepada petugas perempuan untuk memeriksa pengunjung tersebut.
“Setelah diperiksa oleh petugas, ditemukan satu paket ganja yang berada di celana dalamnya. Setelah itu kita tangkap dan kita laporkan ke petugas kepolisian,” katanya dalam persidangan, Rabu (25/6).
Kemudian, saksi lainnya, AKP Sugiyanto mengungkapkan kejadian itu bermula pada tanggal 1 Januari 2014, Deden menelepon kekasihnya, Ayu untuk menemui rekannya di Mall Metropolis. Kemudian keesokan harinya, Ayu bertemu dengan orang tersebut di Mall Metropolis dan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu.
“Pada tanggal 3 Januari lah Ayu mencoba menyelundupan narkoba tersebut sekira pukul 11.00 WIB,” jelasnya. Dalam persidangan tersebut, kedua pasangan sejoli itu mengakui semua perbuatan yang dilakukannya. Namun, saat majelis hakim ingin membuktikannya dengan tiga buah handphone agar ditampilkan, namun handphone tersebut sedang dalam kondisi mati. “Terdakwa benar mengakui perbuatannya, tapi ini juga harus dibuktikan melalui alat bukti yang ada. Tolong jaksa sidang selanjutnya untuk barang bukti dalam keadaan hidup. Dicash terlebih dahulu, apalagi handphone ini nokia cashannya mudah,” kata anggota majelis hakim, Asiadi Sembiring.
Penasehat hukum terdakwa, Dwi Seno Wijanarko mengatakan agenda minggu depan adalah pembuktian. Dia meminta agar JPU juga bisa membawa alat bukti handphone dalam keadaan menyala. Dalam Pasal 187, Hp itu adalah petunjuk alat bukti yang mengarah dengan sarana komunikasi keduanya, jadi HP itu harus dalam keadaan menyala.
“Secara normatif memang kedua terdakwa sudah mengakui tetapi secara hukum harus dibuktikan. Saya tetap mendampingi dari sisi kemanusiaan. Dan saya berharap terdakwa mendapat keringanan dan majelis hakim memberikan putusan seadilnya,” katanya. (uis/made)