Dilaporkan Guru JIS, Orang Tua Siswa Minta Perlindungan LPSK

JAKARTA,SNOL Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggandeng Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) terkait laporan balik sejumlah oknum guru Jakarta International School (JIS) terhadap DE, orang tua siswa korban kekerasan seksual di sekolah internasional itu.

Di balik keberanian para orang­tua siswa melaporkan kasus kekerasan seksual yang menimpa anaknya di sekolah internasional tersebut, mereka malah ber­ha­dapan dengan laporan pencemaran nama baik dari sejumlah guru JIS yang merasa dirugikan.

Sebelumnya, DE selaku orang­tua terduga korban kekerasan sek­sual di sekolah JIS telah melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya ke kepolisian.

Namun, kini dia dilaporkan balik oleh oknum guru JIS yang merasa dicemarkan nama baiknya.

“Kami berkoordinasi dengan LPSK terkait permintaan perlin­dungan pelecehan seksual. Be­la­kangan ini, ibu korban melapor ke kepolisian minta perlindungan. Di sisi lain, ada orang yang melaporkan pelapor dengan dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian,” kata Ketua Asrorun Ni’am Jakarta, kemarin.

Dia menilai, pelapor dalam hal ini orang tua korban kekerasan seksual sebenarnya tidak dituntut balik. Sementara itu, Sekretaris KPAI, Erlinda, menjelaskan setelah orang tua korban mela­porkan kasus kekerasan seksual yang menimpa anaknya ke Polda Metro Jaya, hingga saat ini belum ada perkembangan yang berarti.

“Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil dari perkembangan kasus pelecehan di JIS yang masih ditelusuri Polda. Tapi, kami sudah memiliki data dari ber­bagai sumber,” ujarnya.

Karena itu, dia mendorong LPSK agar melin­dungi orangtua murid yang dilaporkan ke Polda tersebut.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli meminta pi­hak Polri memberikan perlindungan kepada setiap saksi atau korban dari serangan balik. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut memberikan laporan atau kesaksian.

Berdasarkan pasal 10 ayat 1 UU 13 tahun 2006 disebutkan bahwa saksi atau korban tidak dapat dituntut baik secara pidana ataupun perdata atas kesak­si­annya. “Jika ternyata terduga pe­laku justru diutamakan, jangan harap ada partisipasi masyarakat da­lam pengungkapan suatu tin­dak pidana,” tandasnya.

LPSK, lanjutnya, sebagai lem­baga yang dimandatkan negara untuk perlindungan kepada saksi atau korban menyatakan siap memberikan perlindungan kepada DE.

Berdasarkan Undang-undang No­mor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi ataupun korban harus memasukkan permohonan resmi per­lindungan LPSK untuk ditin­daklan­juti.

Lembagaini juga akan segera memantau perkembangan terbaru dari kasus seksual anak tersebut. “Tentunya, semua harus lihat kondisi pelecehan ini. Menurut prosedur, kami akan menunggu ka­bar dari Polda,” imbuhnya.

Sebelumnya, LPSK juga telah meminta polisi memprioritaskan laporan awal dari pihak orangtua. “Jika polisi langsung memproses laporan dari pihak guru bisa menjadi buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.(rm)