Mereka Diikat, Dipukul, Dimasukkan Kandang

K ANDANG: Bocah ini memperagakan ketika dimasukkan ke kandang Anjing.

Terungkap Dalam Rekonstruksi Kasus Panti Samuel

TANGERANG,SNOL Penyidik Polda Metro Jaya meng­gelar rekonstruksi untuk mengusut kasus dugaan tindak penganiayaan, penelantaran, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap bocah penghuni Panti Asuhan Samuel atau Samuel’s Home, Kamis (6/3). Lima anak Panti Samuel, memperagakan ad­egan penyiksaan hingga pemerko­saan.

Rekonstruksi digelar di beber­apa lokasi. Antara lain, di lokasi pertama panti di Jalan Kelapa Gading Barat Blok AG 15 nomor 1 RT 12 RW 2, Kelurahan Paku­lonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Ber­ikutnya, reka adegan juga dilaku­kan di salah satu unit apartemen milik Samuel di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rik­wanto mengatakan anak panti dibawa untuk menunjukkan tem­pat yang diduga menjadi lokasi dugaan tindak kekerasan yang diduga dilakukan Samuel. Tak hanya itu, Rikwanto melanjut­kan, Penyidik Polda Metro Jaya juga akan melakukan pengecekan terhadap dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami salah satu bocah panti itu.

Kepala Divisi Non Litiga­si Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Jecky Ten­gens menjelaskan kelima anak yang melakukan rekonstruksi berusia dari 7-14 tahun. Selain anak panti, pengasuh perem­puan yang biasa dipanggil bibi bernama Sumini (48) juga turut dihadirkan di lokasi panti per­tama, di Jalan Kelapa Gading Barat Blok AG 15 nomor 1 RT 12 RW 2, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua. Rekonstruksi yang dilakukan Unit (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berlangsung pukul 13.00 wib sampai pukul 14.15 wib.

Reka adegan dijaga ketat ke­polisian dari Polsek Kelapa Dua dan pihak pengamanan setem­pat. Tidak ada yang diperboleh­kan masuk untuk melihat kecuali petugas dan pendamping dari LBH Mawar Saron.

“Ada 5 anak yang menjalani peragaan, 4 laki-laki dan 1 perempuan. Ada 10-12 adegan,” ujar pengacara anak panti Samu­el lainnya, Primayvira Limbong dari Lembaga Bantuan (LBH) Mawar Saron. Prima mengata­kan anak-anak panti memeraga­kan adegan pemukulan dengan menggunakan ikat pinggang di ruang tamu, anak-anak diikat pakai rantai gembok, dimasuk­kan ke dalam kandang anjing dan persetubuhan dengan se­orang penghuni.

“Mereka ada yang diikat den­gan rantai, lalu dipukuli dengan gesper hingga luka, dilelapkan di bak mandi, dikurung di kandang anjing dan diperkosa berulang kali,” kata Prima. Untuk perko­saan, kata Prima, korban yang masih berusia 13 tahun mengaku dilakukan di kamar Samuel se­banyak dua kali. Perbuatan seru­pa dilakukan di apartemen Atria.

“Ini semua dilakukan oleh Samuel. Pada dasarnya rekon­struksi ini sesuai keterangan anak-anak yang di BAP di Pol­da. Dari keterangan di BAP, kita juga akan ada keterangan tamba­han yang ditemukan dalam re­kontruksi ini yaitu ada anak yang dicemplungin di tempat mandi karena pulang terlalu malam,” tambahnya. Setelah mengada­kan rekonstruksi di rumah panti asuhan yang lama, petugas Unit (PPA) Direktorat Reserse Krimi­nal Umum Polda Metro Jaya PPA juga melakukan reka ad­egan di apartemen Atria Gading Serpong, tempat Samuel tinggal.

Warga Tolak The Samuel’s Home

Sementara itu, rumah panti asuhan Samuel Home’s yang berada di sektor 6 GC 10 No. 1, Cluster Micellia, Gading Ser­pong, Kabupaten Tangerang be­lum diberi garis polisi. Namun, di depan rumah tersebut terlihat satu buah spanduk berukuran 3×1 meter tentang penolakan warga dan pengurus yang bertuliskan menolak penggunaan rumah tinggal dijadikan panti asuhan.

Aries prabowo (46), pengurus RW yang juga sebagai koordina­tor keamanan sektor 6 menga­takan selama tiga minggu panti asuhan beroperasi, Samuel tidak pernah melaporkan ke pengurus RW setempat. Padahal sudah jelas tertulis 1×24 jam warga harus melapor.

“Saya juga mendapat kabar bayi yang meninggal tenyata waktu itu belum meninggal, ada 7 saksi warga yg melihat tapi belum di­data. Jadi anak itu disemprot pake selang dan dikubur oleh 3 orang. Meninggalnya balita tersebut pun tidak ada informasi,” katanya.

Selain itu, Gunardi (36), pria yang sehari-hari berjualan gore­ngan di depan panti asuhan yang lama membenarkan adanya pe­mukulan kepada anak-anak panti asuhan Samuel. Bahkan anak-anak sering sekali keluar rumah untuk menjadi peminta-minta (pengemis) di Pasar kelapa dua.

“Kalau pemukulan mah su­dah menjadi hal yang biasa buat anak-anak setiap hari. Samuel sering mukul pake gesper karena pada main diluar. Dimasukin ke kandang anjing sampai ada yang di rante karena sering maen war­net,” ujarnya.

Chemy Watulingas alias Sam­uel kini sudah dijebloskan di tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat pasal 77, 80 serta 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang PA dan terancam penjara 15 tahun. Hingga saat ini, baru Samuel yang dijadikan tersangka. Na­mun, polisi membuka peluang untuk menjerat tersangka lain jika ditemukan bukti yang kuat. (mg-17/boy/gatot)