Yuki, Bos Pabrik Kuali Penyekap Buruh Divonis 11 Tahun

f-yuki seusai divonis 11 tahun penjara di PN Tangerang-irwan rismawan satelitnews

TANGERANG,SNOL Bos pabrik kuali di Desa Lebak Wangi Sepatan Timur Kabupaten Tangerang harus membayar mahal tindakannya menyekap dan menyiksa para buruhnya.

Majelis hakim yang diketuai Asiadi menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada pria berusia 42 tahun itu.Sidang pembacaan vonis Yuki berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa

Sidang berlangsung tegang sejak awal. Kedatangan Yuki di PN Tangerang pukul 12.30 disambut aksi demonstrasi puluhan buruh yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR). Namun tak ada insiden serius dalam unjukrasa itu karena ketatnya pengawalan kepolisian dan petugas pengawal tahanan dari kejaksaan.

Yuki bersama tahanan lainnya dibawa ke ruang tunggu. Tidak lama kemudian, dia langsung dibawa masuk ke ruang persidangan dengan memakai kemeja panjang warna putih dilengkapi rompi tahanan dan celana jeans warna hitam serta terlihat tangannya yang dihiasi jam tangan warna cokelat.

Sebelum sidang bergulir, penasehat hukum yang dipimpin Slamet Yuono dari OC Kaligis terlihat memberikan dukungan dan semangat kepada Yuki. Penasehat hukum berpesan agar apapun hasil-nya diharapkan tenang dan menjaga emosi karena masih ada langkah hukum banding apabila tidak puas.

Yuki sendiri berusaha rileks meski bahasa tubuhnya menyiratkan ketegangan. Raut wajahnya pucat. Sesekali dia terlihat menyeka matanya yang berkunang-kunang.

Kasus ini terbongkar, Jum’at 3 Mei 2013 lalu, ketika Polres Tigaraksa membongkar praktek perbudakan di pabrik CV Sinar Logam di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang milik Yuki Irawan. Dalam pengegrebekan itu petugas menemukan 25 buruh dan 5 mandor.

Puluhan buruh itu ditemukan petugas dalam kondisi tersiksa tersekap didalam sebuah kamar yang pengap. Pengungkapan kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap buruh berawal dari dua orang buruh asal Lampung Utara atas nama Andi Gunawan dan Junaedi yang sudah bekerja selama empat bulan. Kedua kemudian melarikan diri dan melapor bahwa terdapat bentuk penyiksaan di pabrik kuali milik Yuki Irawan.(mg17/gatot/satelitnews)