Bandar Ganja 1 Ton Dibekuk
PAMULANG, SNOL Polsek Pamulang, Kota Tangsel, mendapat tangkapan besar. Seorang bandar narkoba, Antonius Engkos (50) ditangkap aparat karena memiliki ganja seberat 1 ton.
Residivis tua asal Depok yang merupakan bandar kelas kakap jaringan Aceh yang daerah operasinya menyebar hingga ke Jabodetabek, ini ditangkap pada Minggu (8/12) pukul 04.00 dini hari.
Kapolsek Pamulang, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, penangkapan bermula dari terungkapnya pemilikan ganja oleh dua warga asal Ciledug Kota Tangerang. “Bermula dari penangkapan bandar ganja atas nama Evi Krisnawati Mayer (51) beserta anaknya Jeffry (31) sekitar satu minggu lalu. Mereka asal Manado yang tinggal di Wisma Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, kami berhasil mengamankan ganja kering sebanyak empat kilogram,” kata Kompol Nasir.
Setelah keduanya ditangkap, Evi salah seorang tersangka mengaku, ganja yang dimilikinya hasil distribusi dari bandar besar di wilayah Depok, Jawa Barat. Dari keterangan Evi inilah, kemudian petugas melacak keberadaan Anton yang dikenal bandar kakap penyalur Jabodetabek.
“Barulah Minggu dini hari, kami berhasil menggeledah rumah tersangka yang berada di Tajur Halang, Bojong Gede, Depok. Di sana kami menemukan barang bukti ganja sebanyak 96 bal atau total berat 1 ton,” ungkap Nasir.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, diketahui Anton mendapatkan ganja kering dari Aceh. Kemudian dia menjadi distributor besar untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Dan ini bukan pekerjaan pertama kali yang dilakukan tersangka. Dari catatan hita-mnya, tersangka sudah pernah mendekam di penjara beberapa tahun lalu dengan kasus yang sama,” ungkap Kompol Nasir.
Setelah keluar dari jeruji besi, Anton rupanya tidak kapok dan melakoni profesi yang sama. Dari penyelidikan lebih lanjut diketahui, selama dua tahun terakhir ini, Anton kembali menjalani profesinya sebagai salah satu bandar ganja terbesar di Jabodetabek.
“Diakui tersangka, dia tidak main partai kecil. Kalau ada pesanan yang dilayani selalu dalam jumlah besar,” pungkas Kompol Nasir.
Tersangka Anton pemilik ganja 1 ton sendiri mengaku tidak akan asal melakukan transaksi dengan orang yang belum dikenalnya. “Saya baru akan kirim barang setelah si peminat ganja transfer uang ke rekening saya, baru saya kirim ke tempat yang sudah disepakati,” ujar pria tua berkacamata itu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga bandar ganja harus mendekam di sel tahanan Polsek Pamulang. Ketiganya terancam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 dan pasal 114, dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara. (pramita/deddy)