Satu Anggota Panwaslu Lebak Diberhentikan
RANGKASBITUNG,SNOL Anggota sekaligus Ketua Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak Ace Sumirsa Ali diberhentikan dari keanggotaan Panwaslu Lebak periode 2012 – 2014. Ace diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Nomor : 09/KEP/BAWASLU-PROV/XI/2013 tertanggal 22 November 2013 lalu.
“Ya, yang bersangkutan (Ace Sumirsa Ali-red) juga mengundurkan diri sejak pertengahan November 2013 lalu karena mendaftar menjadi calon anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum-red) Lebak 2013 – 2018. Bahkan namanya juga masuk dalam 10 besar calon anggota KPU,” kata Ketua Panwaslu Lebak, Ahmad Taufiq, Jumat (6/12). Ace kemudian diganti oleh Ali Saiful Ramdani terhitung sejak 22 November 2013.
“Serah terima jabatan telah dilakukan pada hari Senin (1/12) lalu,” ujar Taufiq. Di akhir masa jabatan Panwaslu Lebak yang tinggal hanya sekitar delapan bulan lagi kegiatan yang harus dilakukan adalah pengawasan hasil PSU (pemungutan suara ulang) pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Lebak yang sudah disampaikan hasilnya oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (1/12) lalu.
“Selain itu kita memiliki tanggung jawab untuk mengawasi proses pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang yang sudah dimulai dari sekarang,” papar Taufiq. Anggota Panwaslu Lebak Ali Saiful Ramdani magaku siap menjalankan amanah melakukan pengawasan Pemilu sesuai dengan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). “Program Pak Ace, Insya Allah akan saya lanjutkan, salah satunya pengawasan tentang Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pembatasan Atribut Caleg,” tukasnya.
Kendati sudah tidak lagi menjabat anggota Panwslu, Ace akan senantiasa mencurahkan pemikirannya menciptakan Pemilu yang bersih khususnya di Kabupaten Lebak. “Kan masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk membuat Pemilu bersih dan transparan,” jelas mantan wartawan ini. (ahmadi/gatot)