DCT Ditetapkan, Caleg Kada Hilang Hak

TANGERANG, SNOL Komisi Pemilihan Umum menyatakan belum sampainya surat pengunduran diri Wahidin Halim sebagai Walikota Tangerang ke Kementerian Dalam Negeri tidak akan mempengaruhi pengunduran dirinya.

“Itu sudah diatur dalam UU No. 8/2012 tentang Pemilihan Umum Pemilihan Umum Pileg 2014. Kalau memang sudah masuk DCT, maka caleg yang sebelumnya merupakan kepala daerah (kada) haknya hilang, itu harap disadari,” terang Komisioner KPU Kota Tangerang Edi S Hafas kemarin. Dengan demikian, menurut Edi dia bisa tetap mengikuti proses pencalegannya.

Hal itu dikatakan Edi menyikapi belum sampainya surat pengunduran diri WH ke Kemendagri lantaran ternyata surat pengunduran diri harus disertai surat pengusulan pengangkatan wakil walikota menjadi walikota.

Pengamat kajian publik yang juga dosen UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Zaki Mubarok, mengatakan, setelah mundurnya Wahidin Halim sebagai Walikota Tangerang lantaran maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) semestinya disiapkan penggantinya. Apalagi, Wakil Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Sekretaris Daerah, Harry Mulya Zein maju dalam Pilkada Kota Tangerang.

“Jangan sampai nanti ketika walikota tidak aktif, pemerintah di Kota Tangerang tidak ada pemimpinnya,” ujarnya.

Zaki juga meminta kepada Gubernur Banten dan Kementrian Dalam Negeri agar turun ke Kota Tangerang mencarikan solusi permasalahan kepemimpinan di Kota Tangerang. Nantinya, DPRD bisa membantu memberikan masukan kepada Gubernur maupun Kementrian Dalam Negeri untuk mengusulkan satu nama sebagai penjabat sementara.

“Pemprov Banten jangan hanya menunggu tetapi menjemput bola,” katanya lagi.

Untuk menjaga netralitas Pilkada di Kota Tangerang, Zaki menyarankan sebaiknya penjabat Walikota Tangerang berasal dari pemerintah pusat. Dikhawatirkan, jika penjabatnya diisi oleh birokrat Kota Tangerang atau Banten akan mencederai netralitas PNS dalam Pilkada.

Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) Kota Tangerang meminta agar DPRD segera memproses surat pengunduran diri WH dan menyampaikannya ke Kemendagri me-lalui Pemerintah Provinsi Banten. “DPRD jangan berlindung di balik alasan belum lengkapnya berkas, tapi harus bekerja secara profesional” tukasnya.(made)